KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, Selasa, 19 Agustus 2025, menggelar sidang pembacaan putusan untuk perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta. Putusan ini disaksikan secara daring oleh berbagai pihak, termasuk KPU Kapuas, Bawaslu Kapuas, dan kuasa hukum pengadu, M. Junaedi Lumban Gaol.

Dalam putusannya, majelis DKPP yang dipimpin oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, mengabulkan sebagian aduan yang diajukan. Keputusan ini berujung pada pemberian sanksi kepada beberapa anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas. Putusan tersebut menegaskan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para teradu dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.

"Berikut keputusan kami yaitu satu adalah mengabulkan sebagian aduan dari pengadu, kedua adalah menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua KPU Kapuas kepada Deden Firmansyah serta beberapa anggota KPU Kapuas."

"Ketiga yakni merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kapuas, keempat yaitu memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan, kelima adalah memerintahkan Bawaslu untuk melaksanakan putusan paling lambat 7 hari sejak putusan dibacakan dan  keenam yaitu memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," papar Ketua DKPP RI, Heddy Lugito sebelum mengetuk palu sidang.

Salah satu putusan yang paling signifikan adalah sanksi yang dijatuhkan kepada Deden Firmansyah, Ketua merangkap Anggota KPU Kapuas. Untuk perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025, Deden dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kapuas. 

Selain Deden Firmansyah, anggota KPU Kapuas lainnya juga turut menerima sanksi. Dina Mariana, yang menjabat sebagai Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, dijatuhi sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya. Ia merupakan teradu dalam perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan teradu III dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025.

Sanksi peringatan untuk anggota KPU lain

Beberapa anggota KPU lainnya, yakni Charles Bronson (teradu II), Maya Widya Sari Sihombing (teradu IV), serta M Fery Irawan (teradu V) dalam perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025, juga menerima sanksi peringatan keras. Sanksi ini menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik tidak hanya terbatas pada pimpinan, tetapi juga melibatkan anggota-anggota lain dalam komisioner KPU Kapuas.

Rehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kapuas

Berbeda dengan para teradu dari KPU, DKPP juga memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kapuas, Iswahyudi Wibowo. Keputusan ini menunjukkan bahwa tuduhan yang ditujukan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga nama baiknya dipulihkan.

Pelaksanaan dan pengawasan putusan

Untuk memastikan putusan ini dilaksanakan, DKPP memerintahkan KPU dan Bawaslu untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan. Bawaslu juga diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini secara ketat, memastikan bahwa sanksi dan rehabilitasi yang telah diputuskan dapat dijalankan sesuai dengan ketentuan. (SABRIANOOR/j)