SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan menunggu perkembangan terkait kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat yang akan kembali dilakukan tahun anggaran 2026.

"Akan kita rapatkan karena PMK sudah ada, ada sekitar 15 item yang akan diefisiensi tahun 2026. Tapi kita menunggu perkembangan selanjutnya sambil menunggu PMKnya yang terbit untuk menyusun RKA 2026," kata Pj Sekda Kotim Masri, Selasa, 19 Agustus 2025.

Dengan adanya efisiensi anggaran, Masri menyebut seluruh daerah diminta mengoptimalisasikan pendapatan asli daerah (PAD) untuk meningkatkan kemandirian keuangan daerah dan mengurangi ketergantungan pada pemerintah pusat. 

"Tentu kita diarahkan seluruh Indonesia. Edaran dari Menkeu untuk mengoptimalisasikan PAD. Sebagaimana ada daerah yang menaikkan PBB-P2, tetapi kita tidak, kita masih melihat mana yang dinaikkan mana yang tidak. Kita belum bicara detailnya," tandasnya. 

Adapun, Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memastikan akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) hingga 2026.

Efisiensi anggaran tahun depan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan efisiensi di 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD). Efisiensi anggaran tersebut akan menjadi penghematan kedua yang dilakukan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Tidak ada perbedaan mencolok pada aturan baru tata cara efisiensi anggaran tahun 2026. Poin-poin yang dihemat masih sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang mengatur efisiensi anggaran tahun ini.

Ada 15 item yang diminta dihemat pada tahun depan antara lain alat tulis kantor; kegiatan seremonial; rapat, seminar, dan sejenisnya; kajian dan analisis; diklat dan bimtek; honor output kegiatan dan jasa profesi; serta percetakan dan souvenir.

Lalu, sewa gedung, kendaraan, dan peralatan; lisensi aplikasi; jasa konsultan; bantuan pemerintah; pemeliharaan dan perawatan; perjalanan dinas; peralatan dan mesin; dan infrastruktur. (DEWI PATMALASARI/j)