SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - DPRD Kotawaringin Timur mendukung aparat penegak hukum menelusuri proyek pengadaan ekskavator untuk 17 kecamatan. 

"Yang diperiksa itu adalah sesuai dengan kewenangan pada saat kepemimpinan atau pengambil kebijakan di rapat-rapat anggaran. Jadi itu kami sangat mendukung. Jika ada kegiatan-kegiatan yang melanggar aturan kami memberikan informasi kepada penegak hukum dengan transparan," kata Ketua DPRD Kotim Rimbun, Selasa, 19 Agustus 2025.

Ia membenarkan sejumlah nama di DPRD Kotim turut dipanggil aparat penegak hukum untuk diminta keterangan. "Keterkaitan yang dipanggil itu adalah memang betul yang dipanggil adalah Pimpinan dan juga ketua ketua komisi," imbuhnya. 

Aparat penegak hukum meminta klarifikasi kegiatan dari tahun 2021, 2023 sampai 2024 terkait pengadaan alat berat di kecamatan-kecamatan. 

"Apa yang ditanya menurut surat itu adalah minta klarifikasi kegiatan dari tahun 2021 hingga 2023 sampai 2024 keterkaitan pengadaan alat berat di kecamatan-kecamatan," tandasnya. 

Adapun, Kejati Kalteng tengah penyelidikan dugaan korupsi pengadaan ekskavator senilai hampir Rp20 miliar tersebut masih berlangsung. Kepala Kejati Kalteng, Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol, mengatakan tim penyidik telah memeriksa sejumlah pihak dan bahkan melakukan penyelidikan hingga ke kantor pusat PT Pilar Excavator.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menjelaskan penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang menduga pengadaan tidak sesuai peruntukan. “Totalnya hampir Rp20 miliar untuk 17 unit ekskavator,” kata Dodik.

Pengadaan alat berat tersebut dilakukan bertahap selama 2021-2023, yaitu 3 unit pada 2021 senilai Rp3,2 miliar, 12 unit pada 2022 senilai Rp14,4 miliar, dan 2 unit pada 2023 senilai Rp2,4 miliar.

Atas hal itu Bupati Kotim Halikinnor menanggapi bahwa penyelidikan tersebut merupakan laporan masyarakat yang harus ditindaklanjuti aparat penegak hukum. 

“Kita ikuti saja prosesnya, ini masih berproses karena laporan Kadis itu e-katalog. Tetapi kita tidak tahu prosesnya seperti apa. Karena ada laporan masyarakat, otomatis kejaksaan pasti menanggapi, harus ditindaklanjuti yang namanya laporan,” kata Halikinnor, Jumat, 15 Agustus 2025.

Halikinnor menegaskan pihaknya tidak bisa memberikan penjelasan detail terkait proses hukum. “Nanti kita tahu bagaimana proses selanjutnya. Untuk menjelaskan itu hak penyidik, saya tidak bisa menjelaskan secara detail,” ujarnya.

Lebih lanjut, dirinya menyebut ada evaluasi terkait penggunaan ekskavator. Dua unit ekskavator di kecamatan akan ditarik karena tidak bisa dioperasikan, salah satunya di Pulau Hanaut.

“Biaya mobilisasinya lebih besar. Tapi kalau kecamatan lain berhasil. Karena program itu dulu untuk menjawab keluhan masyarakat yang tidak boleh membakar lahan dan banyak jalan-jalan kita di hulu sana yang terputus harus menunggu perusahaan turun. Juga banyak irigasi-irigasi yang tidak perlu kita anggarkan lagi cukup dengan kelompok tani masyarakat,” imbuhnya.

Halikinnor menegaskan program pengadaan 17 unit ekskavator untuk 17 kecamatan tersebut awalnya bertujuan menanggulangi lahan tidak produktif agar menjadi produktif.

“Kalau masalah hukum jangan tanya saya, tanya kejaksaan sana,” tandasnya. (DEWI PATMALASARI/j)