BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan komitmennya menertibkan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) dengan memperkuat sinergi bersama aparat penegak hukum.
Hal tersebut disampaikan Bupati Kobar, Nurhidayah, dalam Rapat Pembahasan Program Kegiatan dan Anggaran Pagu Indikatif Tahun 2026 bersama Dinas Perhubungan (Dishub) yang digelar di rumah jabatan Bupati, beberapa hari lalu.
“Bapak Gubernur dan kami, konsen untuk menertibkan kendaraan-kendaraan ODOL. Karena dampak kendaraan ODOL ini sangat serius dan meresahkan masyarakat. Mulai dari penyebab kerusakan infrastruktur jalan, penyebab kemacetan hingga kecelakaan lalu lintas,” jelas Bupati, Rabu, 20 Agustus 2025.
Bupati menegaskan bahwa upaya penertiban akan lebih ditingkatkan di tahun 2026 dengan melibatkan peran aktif seluruh pihak.
“Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk penertiban dan ada tindakan terhadap kendaraan-kendaraan ODOL,” jelas Bupati.
Bupati juga menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui optimalisasi Area Bongkar Muat Barang Daerah atau yang disingkat Abon Muda di Jalan Langlang Buana, Pasir Panjang, serta penerapan ketat Surat Edaran Nomor: 500.11.8/486/DISHUB.III/2025 tentang jam operasional kendaraan angkutan barang di Kota Pangkalan Bun.
“Selain itu, perlu peningkatan sinergitas dan kerjasama dengan aparat penegak hukum yaitu dengan Kepolisian, Pengadilan, dan aparat terkait untuk melakukan penertiban kendaraan-kendaraan ODOL di Kabupaten Kotawaringin Barat,” jelas Bupati.
Menindaklanjuti arahan tersebut, Kepala Dishub Kobar, Amir Hadi, menyatakan pihaknya akan segera memperkuat koordinasi lintas sektor.
“Kami akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memperkuat sinergitas dalam penertiban kendaraan-kendaraan ODOL. Selain itu, juga diperlukan peningkatan Abon Muda untuk solusi dalam penanganan kendaraan ODOL khususnya pengangkut logistik antar pulau,” jelas Amir Hadi. (WAHYU KRIDA/y)









