BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap 2 pria berinisial MM (33) dan MM (31) yang diduga menjadi pengedar narkoba, Senin, 18 Agustus 2025 siang.
Keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah barakan di Jalan P. Antasari, Gang Sesepat, Kelurahan Raja, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari warga yang resah dengan aktivitas mereka.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, Rabu, 20 Agustus 2025 menjelaskan bahwa pihaknya langsung melakukan penggeledahan setelah mendapat laporan masyarakat.
"Dari laporan tersebut langsung kami lakukan penggeledahan pada dapur rumah barakan yang ditempati pelaku dan ditemukan empat plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 37 gram berikut satu plastik bening kosong," jelas Kapolres.
Kapolres menjelaskan, selain di dapur, aparat juga memeriksa kamar tempat kedua pelaku tinggal.
"Dalam penggeledahan tersebut kami menemukan barang bukti lain berupa satu buah dompet dan satu buah gawai atau handphone yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran," jelas Kapolres.
Kapolres mengatakan, dari penangkapan ini polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita antara lain empat paket plastik klip sabu dengan berat kotor 37 gram, satu lembar tisu, satu bungkus plastik klip bening kosong, satu dompet warna coklat, dua unit handphone, dan satu buah timbangan digital," jelas Kapolres l.
Menurut Kapolres, kedua pelaku kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Kasus ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar," jelas Kapolres. (WAHYU KRIDA/y)









