BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), resmi menetapkan Yasir sebagai tersangka kasus penipuan umroh yang terjadi di Desa Kelampan Besar, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotim.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kotim Iyudi Hartanto, ia mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan dan keterangan para saksi-saki pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, sudah kita tetapkan tersangka," kata Iyudi Hartanto Kasar Reskrim Polres Kotim, Rabu, 15 Agustus 2025.
Kejadian penipuan ini berawal saat pelaku menawarkan ibadah umroh kepada salah seorang ustad di Desa Kalampan Besar dengan biaya sebesar Rp. 35 juta rupiah perorang.
"Lalu pelaku memberitahukan kepada ustad itu untuk mencari jamaahnya yang hendak berangkat umroh. Kami pun setuju dengan membayar menyicil dan ada juga warga yang membayar langsung lunas uang Rp. 35 juta rupiah itu," kata Sholehudin korban penipuan.
Setelah semua biaya terbayar lunas warga tersebut tidak kunjung berangkat karena berbagai alasan yang diberikan pelaku. Merasa curiga akhirnya para warga mendatangi pelaku untuk menagih perjalanan umroh.
Namun ternyata uang sekitar 1 miliar rupiah, hasil setoran warga digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi, sehingga membuat warga menjadi geram dan melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.
Akhirnya kini pelaku telah diamankan di Kantor Mapolres Kotim dan resmi ditetapkan menjadi tersangka. (BUDDI RAHMAT H/H)









