KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo, dinyatakan tidak bersalah dan tidak melanggar kode etik dalam pelaksanaan Pilkada Kapuas 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang digelar secara daring pada Selasa, 19 Agustus 2025.

Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, disaksikan oleh berbagai pihak terkait, termasuk KPU Kapuas, Bawaslu Kapuas, dan kuasa hukum pengadu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim DKPP secara tegas menolak aduan yang ditujukan kepada Bawaslu Kapuas. Salah satu poin penting yang dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, adalah putusan untuk merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kapuas.

"Ketiga yakni merehabilitasi nama baik Ketua Bawaslu Kapuas," ucap Ketua DKPP RI, HeddyLugito dalam sidang tersebut.

Sebelumnya, Iswahyudi Wibowo menghadapi aduan dari Gatner Eka Tarung, yang menuduhnya melakukan pelanggaran etik. Dalam sidang jawaban yang telah digelar sebelumnya, Iswahyudi, yang berstatus sebagai Teradu 2, membantah semua dalil aduan dan menegaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menjalankan tugas pengawasan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Bawaslu telah memberikan imbauan kepada KPU Kapuas untuk memastikan distribusi undangan memilih berjalan dengan baik," terang Iswahyudi kepada Borneonews, Rabu, 20 Agustus 2025.

Iswahyudi juga melampirkan berbagai bukti, termasuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Pengawas TPS di Kecamatan Mantangai, untuk menunjukkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan secara menyeluruh.

Terkait dalil aduan mengenai undangan memilih yang tidak terdistribusi kepada ribuan warga Mantangai, Iswahyudi menyebutkan bahwa hal itu disebabkan oleh faktor-faktor di luar kendali penyelenggara, seperti adanya pemilih yang meninggal dunia, tidak dikenal, pindah domisili, atau menjadi anggota TNI/Polri.

Ia juga menepis tudingan bahwa Bawaslu tidak memberikan teguran atas dugaan "kejahatan Pemilukada" yang dilakukan oleh KPU. Iswahyudi Wibowo menekankan bahwa Bawaslu Kabupaten Kapuas telah menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan sesuai dengan landasan hukum yang ada.

Mengenai aduan Pilkada yang tetap dilaksanakan saat terjadi banjir, Iswahyudi memberikan jawaban yang lugas. Ia memaparkan bahwa berdasarkan LHP, lokasi TPS yang terdampak banjir telah direlokasi ke tempat yang aman sebelum hari pemungutan suara. Selain itu, status tanggap darurat bencana banjir baru dikeluarkan setelah seluruh tahapan pemungutan dan perhitungan suara selesai.

Iswahyudi juga menjawab aduan terkait penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kapuas. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu telah menemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi dalam penetapan tersebut. Bawaslu lantas merekomendasikan pembatalan SK KPU dan rekomendasi ini telah ditindaklanjuti oleh KPU Kapuas.

Terakhir, Iswahyudi Wibowo menyoroti kesamaan materi aduan Pengadu dengan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang sebelumnya diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Gugatan tersebut, yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Nomor Urut 04, telah diputus tidak dapat diterima oleh MK pada 4 Februari 2025.

Dengan putusan DKPP ini, nama baik Iswahyudi Wibowo sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Kapuas telah sepenuhnya dipulihkan, membuktikan bahwa aduan yang diajukan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. (SABRIANOOR/H)