KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Polemik pencoblosan di TPS 04 Selat Utara, dalam Pilkada Kapuas 2024 tahun lalu akhirnya mencapai titik terang. Hal ini setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi berat kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas, Dina Mariana. 

Dalam sidang putusan yang digelar secara daring pada Selasa, 19 Agustus 2025, DKPP memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. Sanksi ini diberikan karena Dina Mariana terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius dalam pelaksanaan Pemilu.

Putusan ini dibacakan dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait, termasuk perwakilan dari KPU Kapuas, Bawaslu Kapuas, dan kuasa hukum pengadu. Dina Mariana terbukti bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 dan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan kepada teradu pada perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku teradu III dalam perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 atas nama Dina Mariana selaku anggota KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito secara tegas membacakan amar putusan.

Pelanggaran yang dilakukan oleh Dina Mariana tergolong fatal. Ia dinilai tidak bertanggung jawab dan tidak profesional karena telah membiarkan dua orang mencoblos di TPS 04 Kelurahan Selat Utara, meskipun keduanya tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Tindakan ini secara langsung melanggar prosedur dan aturan yang berlaku dalam Pemilu. Anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo menambahkan bahwa tindakan Dina Mariana menunjukkan adanya kelalaian yang fatal. 

“Bahwa Teradu dalam Perkara Nomor 112-PKE-DKPP/III/2025 yang juga selaku Teradu III dalam Perkara 140-PKE-DKPP/IV/2025 tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel,” tegasnya.

Selain Dina Mariana, sanksi serupa juga dijatuhkan kepada Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah, yang juga menerima sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatannya. 

Sanksi ini menunjukkan bahwa DKPP serius dalam menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu demi menjaga integritas dan profesionalisme.

Keputusan DKPP ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh penyelenggara Pemilu di Indonesia untuk selalu bertindak profesional, jujur, dan adil. (SABRIANOOR/H)