PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Provinsi Kalimantan Tengah mencatat sebanyak 67 pengaduan hingga Juni 2025.

Plt. Sekretaris Daerah Leonard S. Ampung menyampaikan laporan tersebut saat mewakili Gubernur dalam Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan bagi jajaran kejaksaan dan kepolisian, di Hotel M Bahalap, Rabu, 20 Agustus 2025.

Dari jumlah itu, 10 laporan terkait investasi ilegal dan 57 pengaduan menyangkut pinjaman online ilegal. Selain itu, terdapat pula aduan masyarakat terhadap lembaga jasa keuangan yang meningkat.

Berdasarkan data hingga Agustus 2025, terdapat 160 pengaduan konsumen terhadap lembaga jasa keuangan. Permasalahan tertinggi meliputi perilaku petugas penagihan, sistem layanan informasi keuangan, dan kasus penipuan eksternal.

Modus penipuan eksternal yang dilaporkan di antaranya berupa pembobolan rekening, pencurian data kartu debit dan kredit atau skimming, serta kejahatan siber.

“Untuk mengatasi persoalan itu, perlu ada kolaborasi kuat lintas sektor, antara pemerintah daerah, OJK, lembaga jasa keuangan, dan aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian,” ujar Leonard. (HERMAWAN DP/H)