BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Komisi III DPRD Palangka Raya, Arif M. Norkim, menyoroti persoalan lahan sekolah di Kelurahan Sabaru yang hingga kini masih bermasalah.
Ia menegaskan bahwa hal ini menjadi pekerjaan rumah (PR) besar bagi Pemerintah Kota Palangka Raya untuk segera dituntaskan.
Menurut Arif, lahan tempat berdirinya SMP Negeri 7 Palangka Raya sebagian masih dikuasai masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan konflik agraria yang belum terselesaikan dan berpotensi mengganggu pengembangan sekolah ke depan.
“Masalah sengketa lahan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Apalagi ini menyangkut sekolah, yang merupakan sektor vital. Jika status tanah tidak jelas, tentu akan berdampak pada aktivitas belajar mengajar,” katanya, Rabu, 20 Agustus 2025.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pemerintah harus mengambil langkah proaktif dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Menurutnya, perlu ada mediasi antara pihak Pemko, camat, lurah, dan masyarakat agar ditemukan jalan keluar yang adil.
Ia mengingatkan, apabila persoalan ini terus dibiarkan, maka tidak hanya dunia pendidikan yang terdampak, tetapi juga pembangunan daerah secara keseluruhan.
“Ini PR besar yang harus segera diselesaikan agar tidak menjadi hambatan ke depan,” ujarnya.
Arif menekankan pentingnya kepastian hukum atas lahan-lahan yang dipergunakan untuk fasilitas publik. Dengan begitu, pembangunan dapat berjalan lancar dan tidak terhambat oleh konflik agraria.
Selain itu, ia juga mendorong agar Pemko melakukan inventarisasi terhadap aset-aset lahan pendidikan di Palangka Raya, sehingga tidak terjadi masalah serupa di tempat lain.
“Legalitas lahan harus diperhatikan secara menyeluruh,” tambahnya.
Arif berharap pemerintah benar-benar serius menangani sengketa lahan ini. Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan tepat akan memberi kepastian bagi sekolah, masyarakat, dan keberlanjutan pembangunan di Kota Palangka Raya. (MARINI/H)









