BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar bimbingan teknis (Bimtek) administrasi perpajakan bagi bendahara dan pembantu bendahara Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami melaksanakan bimbingan teknis administrasi perpajakan, ada sistem yang baru yang diterapkan Kementerian Keuangan dan harus sudah dicanangkan," kata Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu, Rabu, 20 Agustus 2025.
Kegiatan yang digelar di Balai Diklat Aparatur BKPSDM tersebut menghadirkan narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sampit, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, dan Inspektorat Daerah Kotim.
Kegiatan tersebut dilaksanakan menyusul diterapkannya sistem perpajakan baru yang disebut coretax oleh Kementerian Keuangan yang wajib segera diimplementasikan.
Melalui kegiatan tersebut, bendahara dan pembantu bendahara masing-masing OPD diharapkan dapat mengenal aplikasi cortax. Sehingga tidak mengalami kesulitan dalam melaksanakan pajak di OPD masing-masing.
Ia mengakui, karena aplikasi ini masih baru, banyak bendahara OPD yang harus bolak-balik melakukan konsultasi ke BKAD. Melihat fenomena tersebut, BKPSDM memutuskan untuk mengumpulkan seluruh bendahara agar dapat langsung mendapatkan penjelasan dari ahlinya.
“Ini aplikasi baru, masih ada beberapa yang harus bolak-balik konsultasi ke BKAD. Melihat fenomena ini, kami dari BKPSDM mengumpulkan teman-teman agar kita datangkan ahlinya dari KPP Pratama untuk bisa menjelaskan. Di kegiatan ini mereka bisa bertanya apa yang belum dipahami,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah BKAD Kotim Jumaeh mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian aplikasi cortax sejak awal tahun 2025.
"Memang tahapan-tahapan sudah kami lakukan sementara ini masih tahap pengembangan terus yang dilakukan oleh KPP Pratama. Sehingga kita harus menyesuaikan. Teman-teman SKPD sering berkomunikasi dengan kami di bidang perbendaharaan keluhan apapun dalam bidang perpajakan," katanya.
Dengan adanya Bimtek tersebut, diharapkan bendahara OPD lebih memahami penggunaan aplikasi perpajakan baru dan mampu mengimplementasikannya secara efektif tanpa kendala teknis di lapangan. (DEWI PATMALASARI/r)









