BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah memberhentikan Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah.
Menyikapi putusan ini, Ketua Divisi Hukum KPU Kalteng, Tity Yukrisna saat dihubungi Borneonews, menyatakan pihaknya sedang menunggu arahan lebih lanjut dari KPU RI.
Deden dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya setelah DKPP memutuskan perkara nomor 140-PKE-DKPP/IV/2025 pada 19 Agustus 2025. P
utusan DKPP ini mengharuskan adanya perubahan struktural di internal KPU Kapuas. Selain itu, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, KPU Kapuas, Dina Mariana.
Sanksi ini diberikan karena Dina Mariana terbukti melakukan pelanggaran etik yang serius dalam pelaksanaan Pemilu.
"Terhadap putusan DKPP maka ada perubahan posisi ketua KPU maupun perubahan ketua divisi. Nantinya akan ada penunjukkan pengganti beliau yang berasal anggota internal KPU Kapuas itu sendiri," ungkap Tity Kpu Kalteng menjelaskan, Rabu, 20 Agustus 2025.
Hal ini menunjukkan bahwa sanksi tersebut tidak hanya berdampak pada Deden secara personal, tetapi juga pada tatanan kepengurusan KPU Kapuas secara keseluruhan.Meskipun putusan sudah dikeluarkan, Tity Yukrisna menekankan bahwa KPU Kalteng tidak akan mengambil tindakan gegabah.
"Putusan DKPP memerintahkan KPU untuk menindaklanjutinya. Terkait hal tersebut, sambil menunggu arahan dari KPU RI," jelas Tity. Pernyataan ini menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai dengan petunjuk dari lembaga pusat.
Diketahui pemberhentian Deden Firmansyah sebagai Ketua KPU Kapuas merupakan bagian dari upaya DKPP dalam menegakkan kode etik dan menjaga integritas penyelenggara pemilu. DKPP memberikan masa pelaksanaan tujuh hari untuk menindaklanjuti putusan tersebut.
"Pemberhentian tersebut hanya menurunkan beliau yang sebelumnya menjadi ketua, namun tetap sebagai anggota KPU," tukas Tity.
Dengan putusan ini, fokus kini beralih pada langkah-langkah yang akan diambil oleh KPU Kalteng. Penyesuaian kepengurusan dan penunjukan pengganti Ketua KPU Kapuas akan menjadi prioritas.
KPU Kalteng kini berperan penting dalam mengawal proses transisi ini hingga arahan dari KPU RI turun. (SABRIANOOR/R)









