BORNEONEWS, Kapuas - Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) untuk triwulan IV, dijamin akan dibayarkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kapuas membantah isu yang berkembang di kalangan guru, seolah-olah TPG PNSD tidak dianggarkan pembayarannya.
"TPG PNSD untuk triwulan IV dijamin akan dibayar sesuai ketentuan perundang-undangan. Saat ini jumlah guru penerima sertifikasi di Kapuas sekitar 4 ribu orang. Namun yang akan dibayar hanya sekitar 2.300 orang. Hal ini karena yang bisa dibayar hanya mereka yang masuk dalam data Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)," jelas Kepala Disdik Kabupaten Kapuas melalui Kasi Pengembangan Standar Mutu Pendidikan Lailaturrahmi Rahmi. saat dikonfirmasi Rabu (2/1/2016)
Data guru calon penerima tunjangan sertifikasi lanjut Rahmi, sebelum mereka menerima tunjangan maka terlebih dahulu datanya akan disesuaikan dengan data pokok pendidikan (dapodik). Jika tidak sesuai, misal ada yang sudah meninggal, pensiun atau tidak turun mengajar maka nama orang tersebut tidak bisa masuk dalam SKTP dan tunjangannya otomatis tidak bisa dibayar.
"Setelah disesuaikan ternyata ada data yang tidak sesuai seperti meninggal, pensiun dan tidak turun mengajar, maka mereka tidak bisa masuk SKTP. Atas dasar itu lah, dari sekitar 4 ribu penerima sertifikasi, hanya 2.300 orang yang dibayar sesuai SKTP. Adapun bila jam mengajar guru kurang dari ketentuan yakni 24 jam maka dana tunjangan sertifikasi akan dipotong,"ungkapnya.
Saat ini , pihaknya sedang mempersiapkan pembayaran tunjangan sertifikasi guru triwulan ketiga, yang akan dibayar bulan November ini.Untuk pembayaran triwulan keempat, akan dibayar setelahnya. Memang ada isu yang beredar sertifikasi,nantinya sistem pembayarannya akan dilakukan oleh Ditjen GTK ke rekening masing-masing guru sesuai dengan ketentuan.
"Sejak triwulan keempat dan seterusnya tidak akan dibayar, itu tidak benar. Dalam rapat di pusat, semuanya aman-aman saja.Triwulan keempat dan seterusnya dananya sudah siap, yakni dari transfer pusat yakni Kementerian Pendidikan, tinggal menunggu proses," katanya. (DJEMMY NAPOLEON/N).








