BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kotawaringin Timur (Kotim) memastikan tahun ini tidak ada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan kebijakan ini sesuai arahan pemerintah pusat yang meminta daerah fokus menyelesaikan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi PPPK.
"Tahun ini tidak ada CPNS begitu juga PPPK untuk umum. Kita diminta fokus menyelesaikan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK penuh yang sudah mengikuti seleksi tahap II dan sisanya sebagai PPPK paruh waktu. TMT untuk formasi ini ditetapkan mulai 1 Oktober 2025," kata Kamaruddin, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, pengusulan formasi PPPK paruh waktu telah dilakukan sesuai Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu. Proses pengusulan masih berlangsung hingga 20 Agustus 2025 kemarin.
Ia menegaskan, formasi PPPK paruh waktu bukan untuk pendaftar baru, melainkan hanya bagi tiga kelompok tenaga non-ASN yang sudah tercatat, yakni tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database BKN yang mengikuti tes CPNS, non ASN masuk databese BKN yang mengikuti tes PPPK, dan peserta non-database yang ikut tes PPPK sebelumnya namun tidak lolos.
"Nama-nama mereka sudah ada di sistem. Jadi kami tidak bisa menambah data di luar yang sudah ada," tambahnya.
Setelah pengusulan formasi selesai, Kemenpan RB akan menetapkan formasi PPPK paruh waktu dan selanjutnya akan diolah serta ditetapkan oleh BKN. Hasil penetapan BKN tersebut akan diumumkan, kemudian dilanjutkan dengan pengusulan NIP.
Sementara itu, kontrak tenaga non-ASN yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Langkah ini diambil sambil menunggu proses pengangkatan PPPK paruh waktu.
"Kontrak diperpanjang karena proses PPPK paruh waktu belum selesai. Setelah diangkat, tenaga kontrak akan diberhentikan dan beralih menjadi PPPK paruh waktu," ungkapnya.
BKPSDM juga telah menginstruksikan setiap OPD untuk menganggarkan gaji PPPK tahap II dan PPPK paruh waktu terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2025. (DEWI PATMALASARI/y)









