SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan tidak mengikuti seleksi PPPK, tidak dapat diusulkan untuk formasi PPPK paruh waktu. Selain itu, kontrak kerja mereka juga tidak akan diperpanjang.

Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makkalepu, menjelaskan kebijakan ini sesuai dengan mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu yang mengacu pada Surat Edaran Menpan RB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan PPPK paruh waktu.

"Yang belum masuk database itu tidak bisa diusulkan. Yang bisa diusulkan adalah mereka yang mengikuti tahapan tes PPPK, baik tahap I maupun tahap II, tetapi belum lulus. Jika tidak masuk database dan tidak ikut tes PPPK, mereka tidak dapat formasi PPPK paruh waktu," kata Kamaruddin, Kamis, 21 Agustus 2025.

Ia menegaskan, jika kontrak kerja non-ASN tersebut sudah berakhir, maka tidak akan ada perpanjangan kontrak. "Memang ada beberapa orang tidak masuk database yang ikut tes CPNS namun tidak mengikuti tes PPPK lagi. Ternyata yang diakomodir pusat untuk CPNS hanya yang sudah masuk database BKN," ujarnya.

Menurut Kamaruddin, tahapan pengusulan formasi PPPK paruh waktu sudah selesai dilakukan BKPSDM Kotim. Pemetaan dilakukan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menentukan jabatan sesuai kebutuhan formasi.

"Saat ini sudah selesai tahap pengusulan. Setelah ada penetapan dari Kemenpan RB dan BKN, baru akan diumumkan nama-nama yang masuk. Mereka yang lolos akan diminta melengkapi pemberkasan," tambahnya.

Adapun, formasi PPPK paruh waktu bukan untuk pendaftar baru, melainkan khusus untuk tiga kelompok tenaga non-ASN, yaitu yang sudah tercatat dalam database BKN dan pernah mengikuti tes CPNS, yang masuk database BKN dan mengikuti tes PPPK, peserta non-database yang mengikuti tes PPPK tetapi tidak lolos.

BKPSDM Kotim telah mengajukan usulan sesuai jadwal yang ditetapkan. Nama-nama tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria akan diumumkan setelah penetapan dari BKN. Sehingga tenaga non-ASN yang namanya tidak masuk dalam daftar tidak diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Lebih lanjut, saat ini kontrak tenaga non-ASN yang sebelumnya berakhir 31 Juli 2025 telah diperpanjang hingga 31 Desember 2025 sambil menunggu selesainya proses pengangkatan PPPK paruh waktu.

"Kontrak diperpanjang karena proses PPPK paruh waktu belum selesai. Setelah diangkat, tenaga kontrak akan diberhentikan dan beralih menjadi PPPK paruh waktu," ujarnya.

Pihaknya juga telah mengintruksikan masing-masing OPD untuk menganggarkan gaji PPPK tahap II dan PPPK Paruh waktu terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025.

"Jadi tahun ini tidak ada CPNS begitu juga PPPK untuk umum. Karena kita diminta fokus menyelesaikan tenaga non-ASN untuk menjadi PPPK penuh yang sudah mengikuti seleksi tahap II dan sisanya sebagai PPPK paruh waktu. TMT untuk formasi ini ditetapkan mulai 1 Oktober 2025," pungkas Kamaruddin. (DEWI PATMALASARI/y)