PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodik Mahendra, mengumumkan penerimaan Tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana narkotika. Penyerahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Palangka Raya.

Tersangka dalam kasus ini adalah Salihin Alias Saleh Bin Abdullah, yang diduga melanggar Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, serta Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Saat ini, tersangka Salihin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Klas IIA Palangka Raya sambil menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya," ungkap Dodik, Kamis, 21 Agustus 2025.

Salihin sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus narkotika berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 5682 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022. Putusan tersebut mengabulkan kasasi dari Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Palangka Raya dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya.

Mahkamah Agung menyatakan Salihin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 (lima) gram".

Ia dijatuhi pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Palangka Raya meyakini bahwa Salihin bersalah melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke-Satu, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Salihin dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp.2.000.000.000,- (dua miliar rupiah) subsidair selama 3 bulan penjara," tutup Dodik. (PATHUR/Y)