PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 180/507/DPMPTSP-V/VIII/2025 tentang Pelarangan Gratifikasi, Suap dan/atau Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non perizinan.

Surat edaran ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, serta menghindari potensi korupsi dalam pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya.

Surat Edaran ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan DPMPTSP Kota Palangka Raya wajib menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan pungutan liar, pemerasan, penyuapan, percaloan, dan gratifikasi.

Sekretariat DPMPTSP Kota Palangka Raya juga diinstruksikan untuk segera melakukan sosialisasi dan kampanye publik kepada pihak eksternal agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada ASN.

ASN dan non-ASN dilarang keras melakukan penyuapan, menerima gratifikasi, melakukan pungutan liar, serta menitipkan atau memfasilitasi proses perizinan dengan maksud memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

"Seluruh layanan perizinan dan non perizinan di lingkungan DPMPTSP Kota Palangka Raya diberikan secara gratis, kecuali untuk jenis layanan yang secara resmi ditetapkan retribusi atau pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan," ungkap Fairid, Kamis, 21 Agustus 2025.

Masyarakat pengguna layanan diimbau untuk menolak dan tidak memberikan uang, barang, atau bentuk imbalan lainnya kepada petugas pelayanan dalam bentuk apapun.

Masyarakat juga diminta segera melaporkan jika menemukan atau mengalami praktik penyuapan, gratifikasi, atau pungli melalui berbagai kanal pengaduan yang disediakan, termasuk Inspektorat Kota Palangka Raya, WhatsApp, email, website DPMPTSP, LAPOR!, dan media sosial.

Setiap ASN dan non-ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik berupa sanksi administratif, sanksi disiplin kepegawaian, dan/atau sanksi pidana.

"Informasi lebih lanjut terkait gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat diakses melalui tautan yang disediakan atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK," pungkasnya. (PATHUR/Y)