BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Barat (Kobar) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya di Halaman Belakang Kantor Kejari Kobar, Kamis, 21 Agustus 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Johny A. Zebua, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan agenda rutin yang dilaksanakan sebanyak 3 kali dalam setahun.
"Hari ini kita melaksanakan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Ini adalah pemusnahan kedua yang kita lakukan pada tahun ini," jelas Kajari.
Kajari menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum dan narkotika.
"Barbuk ini berasal dari 18 perkara orang dan harta benda (oharda), 8 perkara pencabulan dan 15 perkara narkotika. Dari perkara narkotika, terdapat barang bukti berupa sabu seberat 307,31 gram, ganja 46,5 gram, serta 300 butir tablet. Selain itu, ada pula senjata tajam dari 2 perkara dan 1 perkara terdiri dari ribuan butir obat tanpa izin edar yang digolongkan dalam 41 jenis," jelas Kajari.
Menurut Kajari, pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak lagi disalahgunakan.
"Diharapkan barang bukti ini tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berkepentingan. Karena itu, kita lakukan pemusnahan dengan cara membakar, memotong, melarutkan dalam air, maupun metode lainnya," jelas Kajari.
Kajari emusnahan dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan jajaran terkait.
"Kegiatan ini kita laksanakan di sela-sela aktivitas sehari-hari, namun tetap dengan penuh tanggung jawab agar seluruh barang bukti benar-benar musnah," jelas Kajari.
Kajari juga menegaskan komitmen Kejari Kobar untuk terus melaksanakan program ini secara berkesinambungan.
"Ini menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada masyarakat, bahwa barang bukti hasil kejahatan benar-benar dimusnahkan dan tidak akan disalahgunakan lagi," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/H)









