BORNEONEWS, Kotawaringin Barat - Kantor Pelayanan Terpadu Perizinan (KPTP) Pangkalan Bun mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) milik Jhon Eddy Tegi di Jalan Ahmad Wongso RT 24, Kelurahan Madurejo, Pangkalan Bun, Kabupaten Kowaringin Barat. Pencabutan IMB tersebut atas dasar putusan inkrah Mahkamah Agung (MA).

"Berdasarkan putusan MA nomor 1842K/Pdt/2014 tanggal 16 Desember 2016 dalam perkara perdata dalam tingkat kasasi yang dimenangkan penggugat atas nama Raden Budiman Sumadipura kami mencabut IMB atas nama John Eddy Tegi," ungkap Kepala KPTP Pangkalan Bun, Amir Hadi di ruang kerjanya, Pangkalan Bun, Rabu (2/11/2016)

Amir menjelaskan, keputusan MA tersebut keluar pada 2014, namun Raden Budiman baru menginfirmasikan putusan MA ke KPTP dua hari sebelum surat pencabutan IMB itu terbit. "Sebenarnya kalau sudah ada putusan MA tersebut otomatis IMB atas nama John akan gugur, namun sesuai prosedur tetap harus kita terbitkan surat pencabutan IMBnya," jelas Amir.

Surat pencabutan IMB di atas lahan dibangun usaha pencucian mobil dan rumah tinggal itu resmi diterbitkan KPTP pada 1 November 2016. (CECEP HERDI/N).