PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun – PT Alkamila Tour dan Travel, penyedia perjalanan haji dan umrah di Kotawaringin Barat, kembali beroperasi setelah sempat tersandung masalah dalam pemberangkatan jamaah haji tahun 2025 lalu.

Kementerian Agama (Kemenag) RI telah resmi membuka blokir terhadap akun Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) milik perusahaan tersebut.

Kepala Kemenag Kobar, Taufiq Alamsyah,  membenarkan bahwa pemblokiran aplikasi Siskopatuh untuk izin PPIU dan PIHK PT Alkamila telah dibuka Kemenag Pusat.

“Sehingga dalam hal ini masyarakat dipersilahkan untuk mendaftar ibadah umrah atau haji menggunakan jasa PT Alkamila,” ujarnya,  saat dikonfirmasi usai menghadiri Rapat Paripurna, Rabu, 20 Agustus 2025 kemarin.

Ia menambahkan, meski dokumen tertulis mengenai hal ini belum diterima Kemenag Kobar, namun informasi mengenai pencabutan blokir sudah diterima. Serta bisa dicek di Siskopatuh untuk PPIU dan PIHK.

Sementara itu, Direktur PT Alkamila, H. Mukid Faturrahman, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyelesaikan seluruh kewajiban terkait permasalahan pemberangkatan haji sebelumnya.

“Alhamdulillah blokir sudah dibuka, ini menjadi bukti kami sudah menyelesaikan tanggung jawab kami,” ungkap Mukid.

Ia juga mengabarkan bahwa pada Agustus 2025 ini, PT Alkamila sudah memberangkatkan sebanyak 156 jamaah umrah melalui dua jenis layanan, yakni paket umrah standar dan paket umrah promo.

Keberangkatan tersebut, kata Mukid, menjadi awal baru bagi perusahaan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada jamaah.

“Kami berkomitmen untuk memberikan yang terbaik kepada para calon jamaah dan memastikan seluruh kegiatan sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” tegasnya.

Mukid berharap masyarakat kembali menaruh kepercayaan kepada PT Alkamila dalam menyelenggarakan perjalanan ibadah dengan aman, nyaman, dan sesuai aturan. (DANANG/H)