BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, angkat bicara terkait dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum mantan lurah di Kelurahan Kelampangan. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Hatir menegaskan, perlu ada pengecekan secara cermat terhadap kebenaran informasi tersebut, terutama dari sisi administrasi asal-usul kepemilikan tanah. Menurutnya, setiap tanah yang ada pasti memiliki riwayat dan arsip yang jelas.
“Saya sudah baca di media sosial dan perlu cek kebenarannya lah. Secara administrasi asal usul tanah itu dari mana. Apakah dulu ada pengalihan fungsi, dan itu harus ada arsip semua,” kata Hatir, Kamis, 21 Agustus 2025.
Ia juga meminta agar dilakukan verifikasi ulang terkait siapa sebenarnya pemilik lahan yang dipermasalahkan. Hal ini penting untuk menghindari spekulasi yang justru menambah keruh suasana.
“Coba bisa dicek ulang siapa sih sebenarnya pemilik lahan. Saya tidak yakin juga kalau atas nama beliau semua,” tegasnya.
Lebih lanjut, Hatir mengingatkan bahwa dalam undang-undang sudah diatur batasan jelas mengenai status tanah, apakah itu tanah pribadi atau untuk kepentingan usaha. Karena itu, menurutnya, langkah verifikasi lapangan menjadi kunci untuk memastikan kejelasan status lahan tersebut.
“Undang-undang kita kan ada batasnya, apakah itu tanah pribadi atau usaha. Jadi perlu kita cek riil di lapangan tanah itu punya siapa,” tambahnya.
Hatir menegaskan, DPRD mendorong agar permasalahan ini ditangani secara transparan dengan membuka data riil di kelurahan maupun kecamatan. Dengan demikian, polemik yang berkembang di masyarakat bisa segera terjawab secara jelas dan tidak menimbulkan prasangka negatif.
“Kita tidak boleh menduga, tapi meminta dibuka riil di kelurahan atau kecamatan, data tanah itu milik siapa. Pasti bisa lah ketemu titik jawabannya,” tutup Hatir. (MARINI/H)









