BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyoroti sejumlah spanduk dan baliho petahana Bupati Kobar (Bambang Purwanto) yang masih banyak terpasang.

Menghindari kampanye terselubung, Ketua Panwaslu Kobar Tri Yoyohepie meminta kepada pihak terkait untuk menurunkan sejumlah spanduk dan baliho itu. Jangan sampai kantor SKPD atau fasilitas negara untuk berkampanye terselubung.

"Kami tekankan agar SKPD mencopot atau menurunkan spanduk bergambar petahana. Baik itu spanduk berkaitan pilkada atau bukan," kata Tri Yoyohepie. Rabu (2/11/2016).

Maksud dari spanduk, baliho, atau banner yang bukan berkaitan dengan pilkada adalah yang berisi ucapan dari kepala daerah. Misalnya, spanduk di kantor Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan tentang ucapan HUT Kobar.

"Meskipun berisi ucapan, spanduk tersebut tidak boleh dipasang jika ada gambar petahana," imbuhnya.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kobar untuk meminta SKPD agar mengganti ataupun mencopot spanduk bergambar kepala daerah yang juga petahana Pilkada Kobar 2017.

Menurutnya, para petahana tersebut perlu diawasi karena berpotensi memanfaatkan berbagai fasilitas negara saat masa kampanye.

Selain itu, kata dia, sesuai peraturan, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak boleh berpartisipasi dalam pilkada.

Sememtara itu Kepala Bagian Humas Setda Kobar Aspan mengaku akan menurunkan sejumlah spanduk, banner dan baliho yang mencantumkan gambar Petahana Pilkada Kobar secara bertahap.

"Kalau aturanya memang seperti itu, kami akan segera menindaklanjutinya," ujarnya.

Aspan mengaku, pihaknya juga sudah mulai menyikapinya. Sejumlah baliho, banner dan spanduk sudah diturunkan, bahkan kolom 'Halo Pak De' di sejumlah media massa juga sudah dilepas.

"Akan kita lakukan secara bertahap, sampai dengan masa jabatan bupati selesai pada 30 Desember 2016," ujarnya. (FAHRUDDIN/m)