KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi berat kepada Ketua KPU Kapuas, DF yaitu pencopotan jabatan sebagai Ketua KPU Kapuas.

Erlin Hardi selaku calon bupati Pilkada  Kapuas 2024 yang merasa dirugikan, sedang mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Berdasarkan putusan DKPP tersebut, maka paslon Erlin - Alberkat selaku pihak yang merasa dirugikan oleh putusan KPU tentang penetapan Bupati terpilih hasil Pilkada 2024 sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan pembatalan SK KPU tersebut melalui Pengadilan Tinggi TUN wilayah Kalimantan yaitu PT TUN Banjarmasin," terang kuasa hukum Erlin Hardi, M. Junaedi L. Gaol pada Kamis, 21 Agustus 2025 kepada Borneonews.

Kuasa hukum Erlin Hardi menyatakan bahwa mereka akan mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kapuas terkait penetapan bupati terpilih melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin.

Putusan DKPP yang dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2025 menjadi landasan utama pertimbangan ini. Dalam putusan tersebut, Ketua KPU Kapuas berinisial DF dinyatakan terbukti bersalah karena tidak mendistribusikan lebih dari 12.000 undangan memilih di Kecamatan Mantangai.

Wilayah ini dikenal sebagai basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, sehingga ketidakberesan distribusi ini dianggap merugikan suara pendukungnya secara signifikan.

Sebagai konsekuensi dari kesalahan tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memutuskan untuk memberhentikan DF dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Kapuas terhitung sejak putusan dibacakan. Sanksi ini menguatkan dugaan adanya kelalaian serius yang mempengaruhi jalannya proses pemilihan di daerah tersebut.

Langkah hukum ini diharapkan dapat membuka kembali proses Pilkada 2024 yang dianggap cacat akibat kelalaian KPU. Gugatan ke PTUN akan berfokus pada pembatalan SK penetapan bupati terpilih, dengan argumen bahwa proses yang mendasarinya tidak sah karena adanya pelanggaran prosedural yang masif. Pihak Erlin Hardi berharap PT TUN dapat melihat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan mengabulkan permohonan mereka.

Jika gugatan ini dilayangkan, maka akan menjadi babak baru dalam sengketa Pilkada Kapuas 2024. Keputusan DKPP yang sudah jelas memihak kepada pelapor kini menjadi dasar bagi Erlin Hardi untuk mencari keadilan di ranah hukum yang lebih tinggi. Publik kini menantikan langkah pasti dari tim hukum Erlin Hardi dan bagaimana tanggapan berbagai pihak terhadap rencana gugatan ini. (SABRIANOOR/H)