PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kuasa hukum Hadi Suwandoyo, Guruh Eka Saputra, menyatakan bahwa pemberitaan yang beredar dalam beberapa hari terakhir terkait kliennya adalah tidak benar, hoaks, dan fitnah.

Pemberitaan tersebut menuduh Hadi Suwandoyo sebagai mafia tanah dan memiliki ratusan hektar lahan, yang menurut kuasa hukumnya sangat tendensius dan berpotensi menciptakan framing negatif.

"Kami sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang tidak berdasarkan fakta dan cenderung memfitnah klien kami. Pemberitaan ini telah menjurus pada isu SARA dan menyerang kehormatan serta harga diri klien kami," ujar Guruh Eka Saputra, Kamis, 21 Agustus 2025.

Guruh menambahkan pihaknya telah melayangkan hak jawab kepada tujuh media yang memberitakan hal tersebut. Namun ia menyayangkan bahwa meski beberapa media telah merilis hak jawab, mereka tidak menayangkannya di platform media sosial mereka.

"Klien kami tidak anti kritik, namun kebebasan berpendapat tidak bisa digunakan untuk menyerang harkat dan martabat orang lain. Kami akan menempuh jalur hukum karena dampaknya sudah ke arah negatif dan berpotensi memecah belah," tegasnya.

Guruh menjelaskan bahwa tuduhan terhadap kliennya sebagai mafia tanah, beking, dan meminta biaya dalam penguasaan tanah atau pembuatan SKT adalah tidak benar.

Ia juga membantah bahwa kliennya berperan dalam proses penerbitan SPT, karena ada lurah sebelumnya yang bertanggung jawab atas hal tersebut.

Sementara itu, Plt Kadishub Palangka Raya, Hadi Suwandoyo menambahkan bahwa tuduhan yang beredar di media sosial adalah fitnah. Ia menegaskan bahwa setiap pemberitaan seharusnya berimbang agar menjadi produk jurnalistik yang bisa dikonsumsi oleh publik.

Terkait kepemilikan lahan 850 hektare, Hadi menjelaskan bahwa lahan tersebut bukan milik pribadi, melainkan milik kelompok tani yang berjumlah 8 kelompok.

"Pernyataan yang menyebut saya memiliki 850 hektare itu harus bisa dibuktikan, SKT itu zaman lurah yang dulu dan saya tegaskan itu tidak benar," pungkas Hadi. (PATHUR/R)