BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Perundingan besaran kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMKS) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) 2017 mengalami kebuntuan. Ini lantaran, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kobar tidak sepaham dalam penentuan besaran persentase yang digunakan untuk perhitungan besaran UMK dan UMSK yang akan ditetapkan nanti. Perundingan upah minimum 2017 itu berlanjutkan pada Kamis (3/11/2016) di aula Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kobar.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kobar Husni Taufik mengungkapkan, perundingan penentuan besaran kenaikan upah minimum Kobar 2017 yang digelar pada Rabu (2/11/2016) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Aula Kantor Disnakertrans Kobar gagal membuahkan hasil. Sehingga terpaksa dilanjutkan pada Kamis (3/11/2016). Sesuai ketentuan, besaran kenaikan UMK dan UMSK Kobar 2017 harus disepakati dan ditetapkan paling lama 10 hari sejak perundingan mulai dilakukan, atau 10 November 2016.

Dewan Pengupahan Kobar menginginkan agar penentuan besaran persentase kenaikan UMK dan UMSK Kobar 2017 menggunakan acuan formula perhitungan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015, yakni kalkulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kobar. Sementara, lanjut Husni Taufik, pihak Apindo Kobar berkeras agar besaran persentase kenaikan upah minimum Kobar tahun mendatang menggunakan besaran persentase yang ditetapakn pusat, yang sebesar 8,25 persen.

"Kalau menggunakan yang ditentukan pusat. Untuk apa dirundingkan. Tinggal ditetapkan saja. Nyatanya harus dirundingkan. 8,25 persen yang ditentukan pusat itu seharusnya dijadikan angka minimal," kata Husni Taufik, Rabu (2/11/2016).

Pihaknya berharap, Badan Pusat Statistik (BPS) Pangkalan Bun, bisa menyajikan data terkait besaran inflasi dan tingkat pertumbuhan ekonomi di Kobar setahun belakangan. Data tersebut akan pihaknya gunakan untuk perhitungan besaran persentase kenaikan UMK dan UMSK Kobar tahun 2017. Sesuai PP Pengupahan, nilai besaran kenaikan upah ditentukan dari perhitungan nilai inflasi ditambah nilai pertumbuhan ekonomi.

"Kalau inflasi dan pertumbuhan ekonomi di Kobar menghasilkan angka yang lebih besar dari 8,25 persen, maka gunakan angka sesuai perhitungannya. Tapi kalau di bawah 8,25 persen, maka gunakan angka minimal dari pusat itu (8,25). Pihak BPS katanya akan menyajikan data itu besok," ujarnya.

Untuk diketahui, besaran UMK Kobar telah 2016 sekitar Rp2.204.120. Kemudian untuk UMSK Kobar, sektor pertanian, kehutanan, tanaman industri dan penebangan kayu sebesar Rp2.314.335. Sektor pengolahan kekayaan alam Rp2.314.335. Sektor bangunan sebesar Rp2.358.420. Sektor tambang dan penggalian Rp2.402.502. Sektor jasa sebesar Rp2.314.335. Sedangkan sektor gas dan air, sama sebesar senilai Rp2.314.335. (RADEN ARYO/m)