BORNEONEWS, Palangka Raya - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan menggelar kegiatan sosialisasi bersama aparat penegak hukum di Kalimantan Tengah pada Rabu-Kamis, 20-21 Agustus 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi antara OJK dan Kepolisian Republik Indonesia dalam menangani tindak pidana di sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK.
Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, dalam sambutannya menegaskan komitmen lembaganya untuk menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang konsisten dan profesional.
“Sejak berdiri berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 hingga akhir Juli 2025, OJK telah menyelesaikan 156 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21),“ kata Yuliana pada kegiatan di M Bahalap Hotel, Palangka Raya.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 130 kasus berasal dari sektor perbankan, 5 kasus dari pasar modal, 20 kasus dari asuransi dan dana pensiun, serta 1 kasus dari sektor pembiayaan. Menariknya, 132 perkara telah berkekuatan hukum tetap, menunjukkan efektivitas proses penyidikan yang dilakukan OJK selama ini.
Prestasi OJK dalam bidang penyidikan juga mendapat pengakuan nasional. Lembaga ini meraih penghargaan sebagai Penyidik Terbaik dari Bareskrim Polri selama tiga tahun berturut-turut (2022–2024), serta predikat PPNS terbaik dari Kejaksaan RI dalam penyelesaian kasus.
“Dari 28 kementerian dan lembaga yang memiliki PPNS, hanya 10 yang aktif, termasuk OJK,” ujar Yuliana.
Yuliana juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi dengan Polri dan Kejaksaan, terutama pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 59/PUU-XX/2023 yang menegaskan kewenangan OJK dalam melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya, sinergi ini akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah meningkatnya kompleksitas kasus keuangan.
Melalui langkah strategis ini, OJK optimistis dapat menjaga stabilitas sistem keuangan nasional sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun ekosistem keuangan yang sehat, transparan, dan berintegritas, demi mewujudkan Indonesia yang lebih tangguh dan sejahtera.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Agus Sahat ST Lumban Gaol, turut memberikan sambutan dan menyambut baik inisiatif OJK dalam memperkuat pemahaman hukum di sektor jasa keuangan. Wakapolda Kalimantan Tengah, Brigjen Pol Rakhmad Setyad, juga menegaskan komitmen Polri dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di bidang keuangan.
Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung. Dalam sambutannya, Leonard menyampaikan apresiasi atas peran OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di Kalimantan Tengah.
“Terima kasih kepada OJK yang terus hadir menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan di daerah,” ujarnya. (TESTI PRISCILLA/j)









