KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Menyusul putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Ketua KPU Kapuas berinisial DF, kuasa hukum Erlin Hardi (calon bupati Pilkada 2024) M.Junaeid L. Gaol mengungkapkan bahwa pihaknya mempertimbangkan langkah hukum lanjutan salah satunya mengajukan gugatan pembatalan Surat Keputusan (SK) KPU Kapuas terkait penetapan bupati terpilih ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Banjarmasin. 

Junaedi juga mengungkapkan poin krusial lainnya yakni potensi yang terjadi jika gugatan diajukan dan dikabulkan salah satunya yaitu PSU atau pemunggutan suara ulang di wilayah Mantangai tempat dimana tidak terdistribusinya lebih dari 12.000 undangan memilih di Kecamatan Mantangai dalam Pilkada Kapuas 2024.

"Apabila PT TUN mengabulkan gugatan Erlin Hardi, maka alur atau kemungkinan yang akan terjadi adalah pertama yaitu pembatalan SK KPU dan digelarnya PSU, kedua penunjukan Pj Bupati oleh Mendagri dan terakhir penetapan dan pelantikan bupati baru," ungkap Junaedi, Kamis, 21 Agustus 2025 kepada Borneonews.

Dijelaskan Junaedi lebih lanjut, lutusan PT TUN yang mengabulkan gugatan akan membatalkan SK KPU terkait penetapan bupati terpilih. Konsekuensinya, akan ada perintah untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah yang bermasalah, yaitu Kecamatan Mantangai.

Selama proses hukum dan persiapan PSU berlangsung, pemerintahan di Kabupaten Kapuas akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Bupati yang ditunjuk langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan normal tanpa adanya jeda kepemimpinan, mengingat jabatan bupati yang sebelumnya ditetapkan telah dibatalkan.

Jika dalam PSU di Kecamatan Mantangai nanti Erlin Hardi berhasil meraih kemenangan dan mengubah hasil akhir Pilkada, maka skenario yang paling mungkin terjadi adalah penetapan dan pelantikan bupati baru.

Wilayah Kecamatan Mantangai sendiri saat ini dikenal sebagai basis dukungan dan daerah kelahiran Erlin Hardi, sehingga ketidakberesan distribusi ini dianggap merugikan suara pendukungnya secara signifikan.

KPU akan kembali melakukan rekapitulasi hasil suara dengan memasukkan hasil PSU. Jika Erlin Hardi dinyatakan sebagai pemenang berdasarkan hasil akhir yang baru, KPU akan menetapkan pasangan Erlin-Alberkat sebagai bupati dan wakil bupati terpilih. Tahap selanjutnya adalah pelantikan resmi oleh Mendagri, mengakhiri sengketa Pilkada yang berkepanjangan.

Masyarakat Kapuas kini menantikan bagaimana kelanjutan dari sengketa ini. Apapun hasilnya, proses ini menjadi bukti bahwa setiap pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu akan mendapat pengawasan ketat dan dapat berujung pada konsekuensi hukum yang serius. (SABRIANOOR/j)