BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antarwaktu di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), khususnya di Desa Sulung dan Desa Sungai Bakau, terpaksa ditunda. Lantaran, penyelenggaraan Pilkades akibat terjadinya kekosongan kepala desa (kades) itu perlu diatur lebih lanjut menggunakan peraturan bupati (perbup).

Hal tersebut muncul akibat timbulnya persoalan antara warga dan pihak panitia penyelenggara, jelang digelarnya Pilkades Antarwaktu di Desa Sungai Bakau, Agustus lalu.

Kepala Sub Bagian Pemerintah Desa dan Kelurahan, Tata Administrasi Pemerintahan (Tapem), Sekretariat Daerah (Setda) Kobar, Antonius Heri menjelaskan, masa jabatan pejabat (Pj) kades untuk Desa Sulung Kecamatan Arut Selatan (Arsel) dan Desa Sungai Bakau Kecamatan Kumai, akan diperpanjang. Hal tersebut dikarenakan penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu di dua desa itu belum bisa dilaksanakan sesuai waktu dan harus ditunda.

Karena, lanjut Antonius Heri, penyelenggaraan Pilkades Antarwaktu dianggap perlu diatur lebih lanjut menggunakan Perbup. Terutama demi menghindari munculnya kendala persoalan yang tidak diinginkan, selama persiapan maupun saat pelaksanaan pemungutan suara. Masa jabatan Pj kades di dua desa tersebut diperpanjang dilakukan hingga Pilkkades Antarwaktu selesai digelar.

"Mau kita buatkan perbupnya. Sesuai hasil pembahasan dengan pihak terkait. Memang sebagian besar sudah dijabarkan dalam undang-undang dan peraturan pemerintah pelaksana undang-undang desa. Tapi sepertinya Pilkades Antarwaktu itu sebaiknya tetap diatur lebih lanjut menggunakan Perbup," kata Antonius Heri, Selasa (1/11).

Menurut Heri, diulang tidaknya penjaringan dan pendaftaran calon kades yang sudah dilakukan di Desa Sungai Bakau Kumai, belum dapat diputuskan. Hal tersebut akan dibahas lebih lanjut setelah Perbup yang dibutuhkan selesai dibuat.

Sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa yang diberhentikan, meninggal dan atau berhenti atas kemauan sendiri, namun masa jabatannya lebih dari satu tahun, maka pengisian kepala desa itu akan dilakukan melalui musyawarah desa. Musyawarah desa yang dimaksud digelar paling lama enam bulan sejak jabatan kades kosong.

Seperti diketahui sebelumnya, jabatan kades di Desa Sungai Bakau saat ini mengalami kekosongan setelah kades yang menjabat sebelumnya meninggal dunia sekitar April lalu. Sedangkan di Desa Sulung kekosongan jabatan kades terjadi lantaran kades yang menjabat diberhentikan akibat tersangkut masalah hukum. (RADEN ARYO/m)