BORNEONEWS, Palangka Raya – Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran miris dengan banyaknya perusahaan di Bumi Tambun Bungai ini, baik bidang perkebunan maupun pertambangan, tetapi tidak ekuivalen dengan banyaknya keuntungan yang dinikmati Kalteng dan masyarakat sekitar.
Selain risau buruknya potret sosial tersebut, ia juga menilai banyak ketimpangan dalam perolehan ijin penguasaan lahan, ijin produksi, operasional dan seterusnya. Jika untuk korporasi, begitu mudahnya perolehan perijinan meski menabrak kawasan hutan sekalipun. Pun begitu, banyak di antaranya yang operasional meski belum beres perijinannya.
“Selama ini saya melihat banyak perusahaan beroperasi di Kalteng ini, tetapi saya juga melihat Kaltengnya yang miskin. Lalu kontribusi mereka apa bagi daerah ini,” kata Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran, kepada Borneonews, Selasa (2/11/2016).
Hal kedua, ia juga merasa heran ada beberapa kawasan yang dulunya hutan, kini plot kawasannya sudah mendapat status hak guna usaha (HGU) untuk perusahaan, tetapi timpangnya, masih banyak sekali desa disekitarnya masih berstatus hutan.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah kantongi HGU, tetapi desa-desa sekitarnya masih berstatus hutan. Ini yang aneh. Kalau mereka (Desa) ada anggaran desa, tetapi tidak bisa menggunakan untuk membangun desanya,” ketusnya.
Karena itu, ia menilai pentingnya penyelesaian rencana tata ruang wilayah provinsi (RTRWP) Kalteng. Sugianto bahkan pernah berseloroh ‘sebaiknya Badan pertanahan nasional (BPN) bubar saja daripada keberadaannya tidak bisa membantu masalah ruwetnya lahan Kalteng.
Terpisah, Sekretaris daerah (Sekda) Kalteng Siun Jarias juga mengungkap, banyaknya aduan terkait persoalan lahan di Kalteng. Ia juga mengungkap, banyaknya desa yang sampai saat ini masih masuk kawasan hutan produksi (HP), bahkan hutan lindung (HL).
Menurut Siun, ini lantaran proporsi kawasan hutan dan non-hutan di Kalteng menurut RTRWP masih 82% untuk hutan dan 18% non-hutan. Padahal kondisi riilnya, tidak memungkinkan persentase itu. Kalteng sudah minta agar berubah menjadi 45:55% untuk hutan, namun hingga sekarang tidak ada kepastian penetapannya.
“Masyarakat tidak bisa mengurus haknya, karena takut ada persoalan hukum. Berbeda dengan ketika perusahaan datang, mereka mengantongi HGU atau tidak, tetap jalan terus dan mengklaim menguasai lahan,” ucapnya. (M. MUCHLAS ROZIKIN/N).








