PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terpidana kasus narkoba, Salihin alias Saleh, tiba di Kota Palangka Raya untuk menghadapi persidangan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedatangannya langsung mendapatkan pengawasan ketat dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, menyatakan bahwa Saleh ditempatkan di sel isolasi Lapas Kelas IIA Palangka Raya. Langkah ini diambil mengingat statusnya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) kategori high risk yang sebelumnya mendekam di Lapas High Risk Karanganyar, Nusakambangan.

"Saleh adalah narapidana dengan risiko tinggi. Selama proses hukum di Palangka Raya, ia ditempatkan di sel isolasi. Setelah sidang selesai, yang bersangkutan wajib dikembalikan ke Nusakambangan," tegas I Putu Murdiana, Jumat, 22 Agustus 2025.

Penempatan di sel isolasi ini bukan tanpa alasan. Selain untuk menjamin keamanan dan ketertiban di dalam lapas, langkah ini juga sebagai antisipasi terhadap potensi gangguan, mengingat rekam jejak Saleh sebagai bandar besar narkoba.

Saleh menghadapi perkara TPPU atas hasil bisnis haramnya. Ia diduga menyamarkan aset dari peredaran narkoba melalui berbagai bentuk, mulai dari kepemilikan bangunan, tanah, hingga uang tunai bernilai miliaran rupiah.

Proses persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya diperkirakan akan berlangsung beberapa minggu ke depan.

"Selama masa tersebut, Saleh akan tetap dititipkan di Lapas Palangka Raya dengan pengawasan khusus, sebelum akhirnya kembali menjalani masa hukuman pokoknya di Nusakambangan," pungkasnya. (PATHUR/H)