BORNEONEWS, Palangka Raya - Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya meminta Pemerintah Kota Palangka Raya untuk membenahi sistem perizinan yang berlaku. Hal ini menyusul terbongkarnya pusat judi online (bingo) baru-baru ini oleh pihak kepolisian. Kasus ini berhubungan dengan sistem perizinan pemko lantaran ternyata tempat ini memiliki izin usaha dari pemerintah setempat.

"Penggerebekan ini jadi pelajaran untuk Pemko, tentu saja melalui instansinya yang diduga kuat mengeluarkan izin ini. Bukannya saya menuduh ada oknum yang bermain dan mengeluarkan izin tapi sistemnya yang harus dibenahi," ungkap Sigit K Yunianto, Ketua DPRD Kota Palangka Raya kepada Borneo News, Kamis (3/11/2016).

Dikatakannya bahwa pembenahan ini bisa dimulai dengan diwajibkannya petugas survei untuk mengkaji ulang peruntukan izin yang diberikan kepada pemiliknya. Bila pada saat dilakukan penelitian oleh pihak pemko, terutama melalui instansi terkait yang diduga mengeluarkan izin itu, ternyata tidak sesuai antara peruntukan dan kegiatan yang digelar maka Pemko berhak mencabut izin tersebut.

"Jangan hanya survei di awal tapi juga saya minta pemko untuk melakukan penelitian dengan benar apa peruntukan izin yang dikantongi sudah sesuai kegiatannya. Ambil contoh yang judi online ini, izinnya kan untuk warnet, ya tentunya hanya untuk warnet saja, jangan sampai dialihfungsikan menjadi adu ketangkasan," pungkasnya.

Adu ketangkasan dimaksud tentu saja memiliki banyak arti. Inilah yang harus diteliti dengan benar oleh pihak eksekutif sehingga kasus ini menjadi terang benderang. Padahal, menurut Sigit, untuk perda hiburan dan ketangkasan selama ini sama sekali belum terbentuk. Melainkan baru saja diajukan pihak pemko, terutama untuk mengatur masalah lokasi tempat hiburan dan adu ketangkasan.

"Dinas yang ditunjuk untuk mengeluarkan izin masalah ini juga belum ada. Kalau untuk perizinan warnet tentunya sudah ada dinas yang ditunjuk tapi ya jangan disalahgunakan," tandasnya. (TESTI PRISCILLA/m)