PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Suyanto menegaskan pemerintah daerah akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi terkait putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Bun atas perkara gugatan lahan demplot pertanian yang memenangkan penggugat yaitu ahli waris eks Kepala Dinas Pertanian Kobar.

Dalam konferensi pers yang digelar Kamis, 22 Agustus 2025, Wabup menyampaikan bahwa putusan PN Pangkalan Bun telah mengabaikan fakta-fakta hukum yang dimiliki pemerintah daerah. 

“Tujuan hukum itu ada 3 yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Pemerintah daerah punya kewajiban mengamankan aset yang sejak awal ditujukan untuk demplot pertanian, kepentingan pemuda, dan masyarakat petani,” jelasnya.

Wabup menuturkan bahwa sengketa tersebut sebelumnya pernah digugat hingga tingkat Mahkamah Agung dengan hasil putusan menolak gugatan seluruhnya. Bahkan, laporan pidana yang sempat diajukan oleh pihak penggugat terhadap pimpinan daerah juga sudah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri. 

“Artinya dalam konteks perdata maupun pidana, kasus ini sebenarnya sudah selesai. Namun atas objek dan orang yang sama, digugat kembali dan kini diputuskan dengan amar yang menurut kami melukai masyarakat petani,” jelasnya.

Wabup menambahkan putusan PN Pangkalan Bun dengan nomor 17/2025/PN PBU yang dibacakan pada 21 Agustus 2025 telah melampaui kewenangan. 

“Dalam amar putusannya hakim menyatakan surat keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tahun 1974 sebagai perbuatan melawan hukum. Padahal kewenangan untuk membatalkan keputusan tata usaha negara itu ada di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN),  bukan di PN. Ini yang menurut kami telah keluar dari ranah peradilan perdata,” jelasnya.

Wabup menyebutkan pemerintah daerah memiliki bukti kuat berupa Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah 1974 tentang pemberian hak atas tanah negara bebas yang ditujukan untuk lahan pertanian. 

“Keputusan ini lahir atas permohonan dari pihak yang sama dengan penggugat saat ini. Bukti-bukti sah itu masih tersimpan baik di kantor pertanahan, sehingga tidak benar jika lahan itu disebut bukan untuk demplot pertanian,” jelasnya.

Atas dasar itu Pemkan Kobar memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. “Kami menghormati putusan pengadilan, tapi ketika rasa keadilan dan fakta hukum tidak dijadikan dasar, maka pemerintah daerah juga akan mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Selain banding, tidak menutup kemungkinan kami membuat laporan terhadap pihak-pihak yang mencederai hukum,” jelasnya.

Di akhir penyampaiannya, Suyanto mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung langkah pemerintah daerah dalam mempertahankan aset pertanian ini. 

“Lahan ini mestinya berfungsi optimal untuk mendukung ketahanan pangan sesuai kebijakan nasional. Kami mohon doa dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh komponen agar pemerintah daerah mampu mengamankan aset ini demi kepentingan petani dan masyarakat luas,” pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)