BORNEONEWS, Buntok - Upah minimum kabupaten (UMK) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) pada tahun 2017 diusulkan naik 8,25 persen dibandingkan pada 2016.
Kepala Dinas Dinsosnakertrans Barito Selatan Edi Darmadi melalui Kabid Pengawasan Hubin dan Jamsosker Yus Bimarsono mengatakan, UMK Barsel pada 2016 Rp2.352.238 pada 2017 diusulkan menjadi Rp2.546.298 atau naik 8,25 persen.
Kenaikan UMK ini, lanjut dia, hasil rapat dewan pengupahan Barsel berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL).
“Jadi jumlah kenaikan UMK dari tahun sebelumnya yakni Rp194.060 atau 8,25 persen,” kata Yus Bimantoro kepada Borneonews di ruang kerjanya, Kamis (3/11/2016).
Namun untuk Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS) 2017, lanjut dia, Dewan Pengupahan dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) tidak sependapat dalam penentuan besaran persentase yang digunakan untuk perhitungan besaran UMSK yang akan ditetapkan nanti.
Oleh karena itu, pihaknya akan menggelar rapat untuk berkoordinasi dengan Apindo Barsel besok, Jum’at (4/11/2016) terkait dengan presentase UMKS tersebut.
“Setelah semuanya ada kata sepakat, maka akan sesegera mungkin akan disampaikan ke Bupati Barsel dan Gubernur Kalimantan Tengah,” jelas dia.
Adapun UMKS sektor upah buruh, pertanian, peternakan, kehutanan, perkebunan dan perikanan. Penebang kayu (logging) dan sektor industri pengolahan pada 2016 Rp 2.548.832 naik menjadi Rp2.561.576 atau naik 0,5 persen.
Untuk UMKS sektor kontruksi/bangunan dari Rp2.672.559 naik menjadi Rp2.726.010 atau dua persen. Sedangkan sektor pertambangan dan penggalian, pada 2016 Rp2.672.559 menjadi Rp2.699.285 atau mengalami kenaikan 1 persen.
Sementara sektor jasa dari Rp2.548.832 naik menjadi Rp2. 587.064 atau kenaikannya 1,5 persen. Dan sektor listrik, gas dan air dari Rp2.548.832 menjadi Rp2.574.320 atau mengalami kenaikan 1,0%.
Ia berharap, kepada perusahaan-perusahaan yang berinvestasi diwilayah Barsel wajib menyesuaikan standart pengupahan yang akan ditetapkan nantinya.
“Jika ada perusahaan yang enggan menyesuaikan dengan standart upah terhadap tenaga kerjanya, maka akan dikenakan sanksi administrasi,” tandas dia. (URIUTU DJAPER/m)








