NANGA BULIK –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Pemerintah Kabupaten Lamandau memperkuat komitmennya dalam melindungi konsumen dengan menggandeng TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam pengawasan produk gula pasir kemasan.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kuantitas dan kualitas gula pasir yang dijual sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, M. Irwansyah menjelaskan keterlibatan berbagai unsur ini sangat penting untuk menciptakan pengawasan yang efektif dan menyeluruh. 

Irwansyah menyampaikan hal ini saat memimpin kegiatan pengawasan di salah satu toko di Lamandau, Jumat, 22 Agustus 2025.

"Kami ingin memastikan tidak ada praktik curang yang merugikan masyarakat. Dengan melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan, kami berharap pengawasan dapat berjalan lebih optimal," ujarnya.

Tim gabungan yang terdiri dari perwakilan DKUKMPP, TNI, Polri, dan Kejaksaan melakukan pengecekan terhadap sejumlah merek gula pasir kemasan yang dijual di pasar. Mereka memeriksa berat bersih, tanggal kedaluwarsa, serta kelengkapan izin edar.

"Kami akan menindak tegas pedagang yang menjual gula pasir kemasan yang tidak sesuai standar atau tidak memiliki izin edar," tegasnya.

Selain melakukan pengawasan di pasar, Pemkab Lamandau juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjadi konsumen cerdas. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa kemasan, tanggal kedaluwarsa, dan label produk sebelum membeli.

"Kami berharap masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan ini dengan melaporkan jika menemukan produk gula pasir yang mencurigakan," pungkasnya.

Sementara Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono siap mendukung penuh upaya Pemkab Lamandau dalam melindungi konsumen.

"Kami akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melakukan praktik curang dalam penjualan gula pasir kemasan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat," tegasnya.