PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun ke Komisi Yudisial (KY) dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung (MA). 

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kobar Suyanto usai menanggapi putusan perdata terkait sengketa lahan demplot pertanian, Jumat 22 Agustus 2025.

“Keputusan hakim memang akan dianggap benar sampai ada upaya hukum luar biasa, termasuk Peninjauan Kembali (PK). Namun selain banding, sangat memungkinkan kami akan melapor ke Dewan Pengawas MA maupun Komisi Yudisial,” jelasnya.

Wabup menilai majelis hakim telah mengabaikan bukti baru yang sejatinya sudah disampaikan dalam persidangan.

Bukti tersebut berasal dari Laboratorium Forensik Mabes Polri yang menyatakan Surat Keterangan Tanah (SKT) tahun 1973 sebagai dokumen non identik. 

“Bukti ini jelas menyatakan SKT 1973 tidak dapat dipakai sebagai bukti sah, tetapi dalam putusan hakim justru dianggap sah. Inilah yang kami sebut mencederai keadilan,” jelas Wabup.

Menurut Wabup, pengabaian terhadap bukti forensik Mabes Polri sangat merugikan pemerintah daerah maupun masyarakat petani. Padahal bukti tersebut merupakan dokumen resmi dan telah dikeluarkan langsung oleh instansi berwenang. 

“Kalau bukti forensik resmi negara saja diabaikan, lalu dasar apa yang dipakai majelis hakim dalam memutus perkara ini? Ini jelas menimbulkan pertanyaan besar,” jelasnya.

Wabup menegaskan langkah banding tetap menjadi prioritas pemerintah daerah. Namun, pelaporan terhadap hakim juga dipandang penting agar proses peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum. 

“Kami menghormati hukum, tapi juga tidak bisa membiarkan fakta kebenaran diabaikan begitu saja. Demi tegaknya keadilan, langkah hukum dan laporan akan kami tempuh,” jelas Suyanto.

Wabup kembali menegaskan bahwa lahan demplot pertanian tersebut sejak awal diperuntukkan untuk mendukung program pangan. 

“Putusan Majelis Hakim yang memenangkan para penggugat ini  juga bakal disampaikan Bupati Kobar Nurhidayah secara langsung pada Gubernur  Kalteng. Karena itu, mohon maaf beliau tidak bisa hadir dalam konferensi pers ini," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/R)