BORNENONEWS, Nanga Bulik – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nadzifah Auliya Ema Surfani, menuntut terdakwa Hang Hadi, putra dari almarhum Pandoyo, dengan hukuman 14 tahun penjara dalam kasus narkoba. Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lamandau.
Dalam tuntutannya, JPU Nadzifah Auliya Ema Surfani meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa terdakwa Hang Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primair yang diajukan.
Selain hukuman penjara, JPU juga menuntut agar Hang Hadi dijatuhi pidana denda sebesar Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah) subsider 1 (satu) tahun penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari hukuman tersebut, dan terdakwa diperintahkan untuk tetap ditahan.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan, terungkap bahwa terdakwa Hang Hadi ditangkap di Terminal Bus Gerantung, Jalan Trans Kalimantan, Nanga Bulik, pada bulan Maret lalu. Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 300 gram dan 20 butir pil ekstasi.
Kasus ini bermula ketika terdakwa ditawari pekerjaan oleh Ujang Cecep (yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 300 gram dari Pontianak menuju wilayah Kumai, Pangkalan Bun.
"Terdakwa diminta mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut dari Pontianak menuju wilayah Kumai, Pangkalan Bun, dengan imbalan yang dijanjikan sebesar Rp15.000.000. Uang muka sebesar Rp1.500.000 diberikan untuk biaya akomodasi, dan sisanya akan diberikan setelah terdakwa berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut," jelas JPU.
Ujang Cecep kemudian mengirimkan video yang menunjukkan lokasi penyimpanan sabu, ekstasi, dan uang tunai di dekat rumah terdakwa. Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju lokasi tersebut. Setelah berjalan sekitar 100 meter, terdakwa menemukan sebuah kresek hitam di semak-semak rerumputan, sekitar 2 meter dari pinggir aspal di wilayah Sei Raya, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat.
"Terdakwa kemudian langsung berangkat ke Pangkalan Bun menggunakan Bus Damri pada pagi hari tanggal 12 Maret 2025. Sekitar pukul 23.00 WIB, bus Damri tersebut berhenti untuk singgah di Terminal Bus Gerantung, Kabupaten Lamandau. Di sinilah terdakwa tertangkap oleh anggota Polres Lamandau yang sedang melakukan razia terhadap orang dan kendaraan yang melintas serta melakukan pengecekan barang bawaan," bebernya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tas ransel berwarna biru milik terdakwa, ditemukan 7 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih keseluruhan 305,62 gram, serta 1 bungkus klip yang berisi 20 butir pil berwarna hijau di dalam bungkusan kresek warna hitam yang disembunyikan di dalam lipatan pakaian terdakwa yang berada di dalam tas tersebut. (NATALIA/J)









