BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menyampaikan duka mendalam atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun Nomor 17/Pdt.G/2025/PN.Pbu yang dibacakan Majelis Hakim pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Wakil Bupati Kobar Suyanto, Jumat, 22 Agustus 2025 mengatakan putusan tersebut telah mencederai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, majelis hakim mengabaikan berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
"Putusan itu sungguh mengecewakan karena mengabaikan bukti-bukti penting yang sudah diajukan oleh para tergugat maupun turut tergugat," jelas Wabup.
Wabup menyebut salah satu bukti yang diabaikan adalah Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor DA.07/D.I.5/IV-1974 tentang pemberian hak pakai atas tanah negara bebas.
"Surat ini pernah dilihat aslinya oleh staf Dinas Pertanian, Tarmidzi, sebelum hilang karena dicuri, dan kasus kehilangan itu sudah dilaporkan ke kepolisian," jelas Wabup.
Selain itu, Wabup menuturkan adanya bukti berupa surat dari Bareskrim Polri yang menyatakan surat keterangan adat yang diajukan penggugat adalah non identik dan tidak bisa dijadikan dasar hukum.
"Namun, majelis hakim tetap mengabaikannya, padahal jelas-jelas surat resmi dari kepolisian menyatakan tidak sah," jelas Wabup.
Lebih jauh, Wabup juga menyoroti bahwa hakim mengesampingkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3120K/PDT/2014 yang menolak gugatan para penggugat secara keseluruhan. Bahkan, putusan pengadilan sebelumnya yang membebaskan 4 ASN dalam perkara pidana juga tidak dijadikan pertimbangan.
"Amar putusan majelis hakim juga sudah melampaui kewenangan, karena mengadili hal-hal yang seharusnya menjadi ranah pengadilan tata usaha negara," tegas Wabup.
Atas putusan tersebut, Wabup mengatakan, Pemkab Kobar bersama masyarakat akan menempuh langkah hukum lanjutan.
"Demi tegaknya kebenaran dan keadilan, kami akan melaporkan pihak-pihak yang mencederai hukum ini sebagai tindak pidana ke kepolisian," pungkasnya. (WAHYU KRIDA/j)









