BORNEONEWS, Pulang Pisau – Pengacara bersama keluarga korban kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) yang menewaskan Ade Kurniawan, tenaga kontrak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kapuas, mendatangi Polres Pulang Pisau pada Jumat, 22 Agustus 2025.
Kedatangan keluarga korban yang didampingi pengacara Naduh, S.H. dari Kantor Hukum Naduh, S.H. & Rekan, berlangsung sekitar pukul 14.22 WIB. Mereka menyerahkan surat kuasa pendampingan hukum sekaligus menanyakan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Kami pihak keluarga memohon agar penyidik Lantas Polres Pulang Pisau menangani kasus ini dengan serius, supaya ada keadilan bagi korban,” tegas Naduh.
Ia menambahkan, pihak keluarga merasa terpukul setelah mendengar isu yang beredar di masyarakat. Kabar tersebut menyebutkan korban justru akan dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Karena isu itulah saya mendampingi keluarga ke Polres Pulang Pisau, agar mendengar langsung penjelasan dari penyidik,” lanjutnya.
Dalam pertemuan tersebut, Naduh dan keluarga korban diterima oleh Kanit Lantas Polres Pulang Pisau. Pihak kepolisian membantah isu yang berkembang di luar, baik mengenai korban yang disebut akan dijadikan tersangka maupun adanya pihak tertentu yang menjamin kebebasan sopir.
“Kanit Lantas memastikan isu tersebut tidak benar. Tidak ada jaminan dari pihak manapun untuk melindungi sopir,” tegas Naduh.
Meski demikian, Naduh menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus. Jika ada indikasi permainan hukum, pihak keluarga siap menempuh langkah hukum lebih lanjut.
“Sampai saat ini keluarga korban masih menunggu itikad baik dari sopir. Sejak kejadian, tidak ada komunikasi atau upaya dari sopir untuk menghubungi maupun menemui keluarga korban,” ungkap Naduh.
Ia menambahkan, apabila perkembangan kasus tidak jelas, pihaknya bersama keluarga akan kembali mendatangi Polres Pulang Pisau dengan membawa saksi-saksi.
Kecelakaan terjadi pada Minggu, 3 Agustus 2025. Ade Kurniawan, tenaga kontrak DLH Kapuas, meninggal di tempat.
Saat itu korban bersama sekitar 10 rekannya tengah mengirim 10 unit kendaraan roda tiga ke DLH Kapuas. Dalam iringan perjalanan, Ade berada di posisi paling belakang. Tiba-tiba, sebuah mobil dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan tinggi hingga menyebabkan kecelakaan maut tersebut. (RETHA/j)









