BORNEONEWS, Bandung - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat mengungkap sindikat pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi dengan menyita sebanyak 7 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 298 butir ekstasi selama Agustus 2025.
Plt Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Irfan Nurmansyah mengatakan pihaknya menemukan modus baru penyelundupan ekstasi yang disamarkan dalam bentuk kapsul sehingga lolos dari pengawasan bandara.
“Barang bukti sabu sebanyak 7.004,86 gram dan 298 kapsul inex atau ekstasi. Ada modus baru, yaitu inex dimasukkan ke dalam kapsul. Menurut hasil penyelidikan, narkoba itu masuk melalui jalur udara, dibawa melalui bagasi penerbangan,” kata Irfan di Bandung, Jumat, 22 Agustus 2025.
Irfan mengatakan, sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba. Para tersangka terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.
"Dari hasil penangkapan ini Polda Jabar mengamankan tiga orang tersangka yang saat ini masih dalam penyidikan. Mereka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Jucnto Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 Tentang Peredaran Narkotika," kata Irfan.
Sementara itu, Kanit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar AKP Septian menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Cimahi.
“Pada saat diamankan, di bagasi motor ditemukan sabu seberat 5 kilogram,” ucap Septian.
Ia menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para tersangka menyelundupkan ekstasi dari Malaysia melalui jalur udara dengan modus mengubah pil ekstasi menjadi bubuk lalu dimasukkan ke dalam kapsul, pelaku berhasil mengelabui petugas bandara.
“Dari keterangan tersangka, barang tersebut dibawa dari Malaysia dengan modus kapsul, di mana inex digerus terlebih dahulu sebelum dimasukkan,” kata Septian.
ANTARA









