BORNEONEWS - Barito Selatan - Sebagai upaya meminimalisir angka kecelakan dan sakit akibat kerja, salah satunya dengan melaksanakan manajemen risiko sistim keamanan kesehatan dan keselamatan kerja ( K3) yang jelas, terbuka, transparan serta terukur. Manajemen K3 bagian dari sistim manajemen kerja yang meliputi pemeliharaan kebijakan, perencanaan, penerapan pengukuran dan operasi, pemeriksaan dan peninjauan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja.

"Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah  Nomor 50/2012 tentang keamanan dan keselamatan kerja ( K3) yang menyebutkan, setiap perusahaan penyedia barang dan jasa, yang memperkerjakan lebih dari 100 karyawan, perusahaan tersebut wajib menerapkan sistim manajemen K3," kata Ketua K3 Provinsi Kalimantan Tengah, H Yaser Arafat saat berkunjung ke Buntok, Barito Selatan kepada PPost, Kamis (3/11/2016).

Yaser menyebutkan, dari sejumlah  perusahaan yang telah  beroperasi di wilayah Barsel, seperti perusahaan karet di Danau Sadar, perusahaan batu bara, dan perusahaan perkebunan sawit, terlihat belum sepenuhnya menerapkan sistem tersebut. "Saya mengatakan demikian, karena sampai sekarang, kami yang bekerjasama dengan pihak Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) belum pernah menerima laporan yang jelas terkait hal itu."

Ia berharap, walaupun sementara ini belum ada laporan yang jelas terkait hal tersebut, namun  sistim manejemen K3 itu benar- benar bisa dilaksanakan oleh pihak perusahaan. "Karena itu merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan, agar kesehatan dan keselamatan kerja bagi karyawan bisa terjamin," tegasnya.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Disnakertran terkait dengan penerapan sistim manajem K3 di wilayah Barito Selatan. (H. LAILY MANSYUR/N).