BORNEONEWS, Palangka Raya – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tiga wilayah di Kalteng yang menjadi zona merah peredaran narkoba, yaitu Sampit, Gunung Mas, dan Kapuas.
Kombes Ruslan menjelaskan bahwa ketiga daerah tersebut memiliki tingkat penggunaan narkotika yang tinggi, dengan pangsa pasar yang meluas hingga ke wilayah pertambangan dan perkebunan sawit, kondisi ini menjadi perhatian serius bagi BNNP Kalteng.
"Tiga daerah ini penggunaan narkotikanya luar biasa dan pangsa pasarnya masuk hingga ke daerah tambang dan kebun sawit," ungkap Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Untuk mengatasi permasalahan ini, BNNP Kalteng terus menjalin kerjasama dan komunikasi aktif dengan para bupati di ketiga wilayah tersebut.
Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pencegahan dan pemberantasan narkotika di zona merah tersebut.
Kombes Ruslan mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendeteksi keberadaan bandar narkoba di ketiga daerah tersebut.
Saat ini BNNP Kalteng tengah berkoordinasi dengan Gubernur Kalimantan Tengah, para bupati, dan bahkan DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami berharap, dengan kerjasama yang solid antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat, peredaran narkoba di ketiga zona merah tersebut dapat ditekan secara signifikan, sehingga tercipta lingkungan yang sehat dan bebas dari narkoba," pungkasnya. (PATHUR/R)









