BORNEONEWS, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah berhasil memenangkan praperadilan atas gugatan yang diajukan oleh Waldy Bin Mirhan dalam perkara Nomor: 01/Pid.Pra/2025/PN Mtw.
Gugatan tersebut diajukan terhadap Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dan Direktorat Polairud Polda Kalteng.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Muara Teweh dipimpin oleh Hakim Tunggal Muhammad Riduansyah dan Panitera Richard Rinaldy.
Hasil putusan sidang menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Waldy Bin Mirhan sah secara hukum.
"Hasil putusan sidang hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka sah secara hukum karena penyidik telah mendapatkan 3 (tiga) alat bukti yaitu keterangan saksi, surat berupa visum et repertum, dan bukti petunjuk," ungkap Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng, Minggu, 24 Agustus 2025.
Kabidhumas menjelaskan kasus praperadilan ini diajukan terkait penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka yang dianggap tidak sah dalam kasus kecelakaan air yang terjadi di Teluk Sentuyun, Desa Luwe Hulu, Kecamatan Lahei Barat, Kabupaten Barito Utara, pada 8 Juli 2025 lalu.
Dalam sidang praperadilan ini, termohon (Polda Kalteng) diwakili oleh Bidang Hukum Polda Kalteng sebagai kuasa hukum Ditpolairud, yang terdiri dari Kompol A. Mustofa, AKP Dhini Fitriana, dan empat personel Bidkum lainnya. Sementara itu, pihak pemohon dihadiri oleh Kuasa Hukum Suriansyah Halim.
Sementara itu Kabidkum Polda Kalteng, Kombes Pol Rony Yulianto menegaskan bahwa kemenangan dalam praperadilan ini didasari pertimbangan Hakim Tunggal dari fakta hukum dan bukti yang dihadirkan oleh para pihak.
"Penangkapan dan pemberitahuan penangkapan yang dilakukan terhadap pemohon telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP," pungkasnya. (PATHUR/R)









