KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sejumlah anak di bawah umur di Kuala Kapuas terlihat leluasa menggunakan sepeda listrik di jalan umum, seringkali tanpa helm dan berboncengan. Aksi ini memicu kekhawatiran serius dari warga, mengingat risiko kecelakaan yang mengintai. 

"Tak jarang mereka membuat kita was-was kalau sudah berpapasan di jalan raya," ucap Wardi, seorang warga Kapuas, mengungkapkan keprihatinannya pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Keberanian anak-anak ini, yang seringkali tidak memahami aturan lalu lintas dasar seperti memberi tanda saat berbelok, dinilai sangat membahayakan keselamatan diri mereka sendiri maupun pengguna jalan lain.

Padahal, insiden kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sudah pernah terjadi. Namun, kejadian itu tampaknya tidak membuat jera para orang tua untuk melarang atau mengawasi anak-anaknya.

"Padahal sudah pernah ada beberapa kejadian kecelakaan lalu lintas akibatnya, tapi sepertinya tidak membuat jera," tambah Wardi.

Fenomena ini seakan sudah dinormalisasi, di mana orang tua membiarkan anak-anak di bawah umur mengendarai kendaraan yang seharusnya tidak mereka gunakan di jalan raya.

Keputusan orang tua membiarkan anak-anaknya menggunakan sepeda listrik di jalan raya menimbulkan pertanyaan besar. Apakah mereka tidak menyadari bahwa perilaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan nyawa? 

Memang, sepeda listrik menawarkan kemudahan dan kesenangan bagi anak-anak. Namun, bahaya yang ditimbulkannya jauh lebih besar. Tanpa pemahaman mendalam tentang rambu dan aturan lalu lintas, anak-anak ini berpotensi menjadi korban atau penyebab kecelakaan.

Padahal, Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 Tahun 2020 telah secara tegas mengatur penggunaan sepeda listrik. Aturan ini mengharuskan pengguna berusia minimal 12 tahun dan wajib memakai helm. 

Selain itu, sepeda listrik tidak boleh mengangkut penumpang. Namun, di lapangan, aturan ini seakan diabaikan begitu saja. Anak-anak yang usianya jauh di bawah 12 tahun terlihat bebas melintas, bahkan berboncengan tanpa helm, seolah tidak ada aturan yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan ini bukanlah hal sepele. Bagi mereka yang nekat melanggar, sanksi pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda hingga Rp100.000 menanti. Sanksi ini seharusnya menjadi peringatan bagi para orang tua dan pengguna sepeda listrik untuk lebih bijak. Namun, minimnya penegakan hukum di lapangan membuat mereka merasa aman dan terus mengabaikan aturan.

Diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk meningkatkan kesadaran dan menegakkan aturan yang ada. Edukasi kepada masyarakat, terutama orang tua, tentang bahaya dan aturan penggunaan sepeda listrik sangat penting. Dengan begitu, orang tua dapat memahami risiko yang dihadapi anak-anaknya. Selain itu, penertiban dan sanksi yang konsisten juga perlu diberlakukan untuk memberikan efek jera. (SABRIANOOR/J)