BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, menegaskan bahwa pengelolaan limbah industri dari Duta Mall wajib sesuai dengan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang sudah ditetapkan. Menurutnya, hal ini penting untuk mencegah dampak negatif terhadap lingkungan sekitar.
“Jangan sampai mall ini hanya membawa sisi bisnis tanpa memperhatikan dampak lingkungannya. Semua limbah, baik cair maupun padat, harus diolah sesuai aturan yang tertuang dalam AMDAL,” tegas Hatir, Minggu, 24 Agustus 2025.
Ia menjelaskan bahwa Duta Mall sebagai pusat perbelanjaan besar tentu akan menghasilkan limbah dari aktivitas tenant, restoran, maupun fasilitas lainnya. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah tersebut berpotensi mencemari lingkungan, termasuk sungai dan pemukiman di sekitarnya.
Oleh karena itu, Hatir meminta Pemko Palangka Raya bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk melakukan pengawasan secara berkala. Pengelola mall juga harus memastikan adanya sistem instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi dengan baik sebelum limbah dibuang ke lingkungan.
Menurutnya, regulasi mengenai lingkungan bukan sekadar formalitas dalam izin pembangunan, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi. DPRD Palangka Raya akan ikut mengawal agar pelaksanaan AMDAL benar-benar dijalankan sesuai standar.
Hatir menambahkan, masyarakat juga perlu dilibatkan dalam pengawasan. Transparansi mengenai pengelolaan limbah akan menciptakan kepercayaan publik bahwa keberadaan Duta Mall tidak akan merusak lingkungan.
"Dengan kepatuhan terhadap AMDAL, diharapkan kehadiran Duta Mall Palangka Raya mampu membawa keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," pungkasnya. (MARINI/J)









