PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya – Sebanyak 1.311 pengurus lembaga adat resmi dilantik dan dikukuhkan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Agustiar Sabran. Acara tersebut berlangsung di Halaman Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng, Minggu, 24 Agustus 2025.

Jumlah tersebut terdiri dari 238 orang pengurus BATAMAD, 14 Ketua DAD se-Kalteng, 52 orang Forum Koordinasi Damang Kepala Adat, 807 orang pengurus BATAMAD, serta 200 orang pengurus ormas dan lembaga.

Ketua Pelaksana Baru I. Sangkai menjelaskan, pelantikan ini dilakukan untuk mempertegas legitimasi kepengurusan lembaga adat yang sah baik di mata pemerintah maupun masyarakat.

“Melalui kepengurusan yang sah, lembaga adat diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai hukum adat, peradilan adat, serta hak-hak adat khusus, baik kepada masyarakat adat maupun masyarakat Kalimantan Tengah secara umum,” kata I. Sangkai di Palangka Raya, Minggu, 24 Agustus 2025.

Ia menekankan bahwa kepengurusan resmi sangat penting agar lembaga adat dapat menjalankan perannya secara maksimal, terutama dalam mengawal kepentingan masyarakat adat serta mendukung kebijakan dewan adat.

Sementara itu, Gubernur Kalteng menyampaikan bahwa lembaga adat harus terus hadir di tengah masyarakat untuk membantu menyelesaikan persoalan sosial, menjaga kerukunan, dan memelihara keharmonisan.

“Saya berharap lembaga adat mampu menjadi mitra strategis pemerintah demi terwujudnya Kalimantan Tengah yang maju, sejahtera, dan bermartabat,” ujar Agustiar. (HERMAWAN DP/J)