BORNEONEWS, Palangka Raya - Di tengah kabar kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Kota Palangka Raya mengambil langkah berbeda dari daerah lain.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, menyatakan bahwa pihaknya justru menghapuskan denda tunggakan PBB bagi masyarakat.
"Bukannya tarif naik, malah denda tunggakan PBB masyarakat kami hapuskan agar masyarakat tidak terbebani," ujar Fairid Naparin pada Minggu, 24 Agustus 2025.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk perhatian pemerintah kota terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Fairid Naparin mengajak seluruh warga Palangka Raya untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dengan membayar PBB sebelum tanggal 30 September 2025. Program penghapusan denda ini berlaku hingga tanggal tersebut, memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
"Dengan membayar pajak, masyarakat sudah berpartisipasi dalam hal mengoptimalkan layanan publik dan pembangunan di Palangka Raya," tambahnya.
Pembayaran PBB tepat waktu akan sangat membantu pemerintah kota dalam menjalankan berbagai program pembangunan yang telah direncanakan.
Langkah yang diambil oleh Pemerintah Kota Palangka Raya ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak. Dengan demikian, pembangunan kota dapat berjalan lancar dan pelayanan publik dapat ditingkatkan.
Kebijakan penghapusan denda tunggakan PBB ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Kota Palangka Raya untuk terus memberikan yang terbaik bagi warganya.
"Diharapkan, langkah ini dapat diikuti oleh daerah lain sebagai solusi untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak," pungkasnya. (PATHUR/j)









