BORNEONEWS, Palangka Raya - Banjir yang melanda beberapa kabupaten di Kalimantan Tengah akhir-akhir ini telah mendapat sorotan tajam dari Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Tengah, Bayu Herinata. Bencana ini, menurutnya, bukan hanya sekadar fenomena alam biasa, melainkan sebuah krisis ekologis yang berulang akibat kerusakan lingkungan yang masif. Salah satu pemicu utamanya adalah deforestasi dan perubahan tutupan lahan yang disebabkan oleh aktivitas korporasi dan pertambangan besar serta tambang emas.
Bayu Herinata mengungkapkan bahwa meskipun curah hujan tinggi menjadi pemicu, faktor paling kuat penyebab banjir adalah kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan DAS yang sudah sangat rendah.
"Hutan dan lahan yang seharusnya berfungsi sebagai penyerap air kini tidak lagi maksimal. Kerusakan ini menyebabkan air hujan langsung mengalir deras ke badan sungai, meluap, dan membanjiri pemukiman warga. Pola ini menunjukkan adanya kerusakan sistematis pada ekosistem sungai," jelasnya.
Lemahnya penegakan hukum
Lebih dalam, Bayu menyebut bahwa kejahatan kehutanan seperti deforestasi dapat terjadi karena lemahnya regulasi dan implementasi kebijakan di Indonesia. Potensi kejahatan di lapangan sangat tinggi, namun upaya perbaikan kebijakan melalui evaluasi dan penegakan hukum masih sangat lemah. Hal ini membuat deforestasi sulit diminimalisir apalagi dicegah.
Ironisnya, Indonesia memiliki kerangka hukum yang kuat untuk mencegah dan menindak kejahatan kehutanan. Mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 ayat (3), UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, hingga UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH. Semua regulasi ini secara jelas mengatur larangan, sanksi pidana, dan tanggung jawab korporasi terkait perusakan hutan.
"Hukum-hukum tersebut memberikan sanksi berat bagi pelanggar, baik individu maupun korporasi, termasuk denda hingga miliaran rupiah, pencabutan izin, perampasan keuntungan, dan sanksi pidana penjara," papar Bayu.
Selain itu, ada juga instrumen non-hukum seperti SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) yang bertujuan memastikan praktik berkelanjutan. Namun, meskipun regulasi ini ada, implementasinya di lapangan masih jauh dari kata efektif.
Siklus banjir yang berulang di Kalimantan Tengah adalah alarm bahwa masalah ini tidak bisa lagi dipandang remeh. Bencana ini menuntut tindakan tegas dari pemerintah, termasuk penegakan hukum yang kuat terhadap korporasi dan pihak-pihak yang terlibat dalam deforestasi. Selain itu, diperlukan upaya pemulihan lingkungan yang masif dan berbasis masyarakat untuk mengembalikan fungsi ekosistem DAS yang rusak. (SABRIANOOR/j)









