BORNEONEWS, Pangkalan Bun – Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun belum memberikan tanggapan terkait sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) yang menyatakan kekecewaan atas putusan persidangan sengketa lahan demplot pertanian di Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan.
Ketua Majelis Hakim PN Pangkalan Bun, Erick Ignatius Christoffel, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan pihaknya tidak menanggapi sikap Pemkab Kobar tersebut.
“Terhadap sikap dari Pemkab Kobar terhadap putusan aquo, kami tidak menanggapi. Namun apabila ada pertanyaan yang hendak disampaikan kepada PN Pangkalan Bun, tentunya akan dijelaskan oleh juru bicara PN Pangkalan Bun secara langsung di kantor. Terima kasih,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu, 24 Agustus 2025.
Sementara itu, dukungan terhadap Pemkab Kobar dalam mempertahankan aset lahan demplot pertanian kembali mengalir. Kali ini datang dari Ketua Kelompok Tani Nelayan Andalan (KTNA) Provinsi Kalimantan Tengah, Syahrian.
Didampingi sejumlah anggotanya, Syahrian menyampaikan pandangannya di hadapan awak media pada Minggu, 24 Agustus 2025..
Ia menyayangkan putusan PN Pangkalan Bun yang mengabulkan gugatan pihak penggugat atas lahan seluas 10 hektare tersebut.
“Keputusan itu bisa menghambat program pertanian yang sudah berjalan baik di Kobar. Apalagi lahan itu sudah lama status quo sehingga kini menjadi belukar,” ujarnya.
Syahrian menegaskan, KTNA Kalteng mendukung penuh langkah Pemkab Kobar dalam mempertahankan aset demplot pertanian tersebut.
“Lahan ini bukan hanya sebatas garapan, tetapi juga menjadi lokasi percontohan sekaligus simbol semangat bertani masyarakat Kobar,” tegasnya.
Ia menambahkan, semangat bertani di Kobar masih terasa pasca sukses menjadi tuan rumah Pekan Daerah (Peda) KTNA. Karena itu, menurutnya lahan demplot pertanian harus terus difungsikan.
“Semangat pemerintah pusat yang menggaungkan kedaulatan pangan seharusnya kita dukung bersama. Kalau lahan demplot hilang fungsinya, justru bertolak belakang dengan misi pemerintah termasuk Asta Cita Presiden RI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Syahrian menilai lokasi lahan demplot di Gang Rambutan sangat strategis karena berada di tengah kota. Selain berfungsi untuk produksi, lahan tersebut juga bisa menjadi sarana edukasi bagi masyarakat dan pelajar.
“Dengan adanya lahan itu, warga bisa terpacu semangatnya. Pelajar yang berkunjung juga bisa belajar langsung soal pertanian. Seperti di demplot Sport Center Jalan Samari, yang sering menarik perhatian masyarakat, meski sebagian hanya sekadar berswafoto,” ungkapnya.
Ia meyakini jika lahan itu kembali difungsikan, manfaatnya akan lebih besar bagi masyarakat. Dukungan serupa, kata dia, juga datang dari ketua KTNA tingkat kecamatan.
Ketua KTNA Kecamatan Kumai, Ramsan, bahkan menegaskan pentingnya mempertahankan lahan pertanian untuk mendukung program swasembada pangan daerah maupun nasional.
“Kalau kita perhatikan, Pemda punya bukti atas lahan itu. Maka sudah sewajarnya Pemda mempertahankan aset ini, apalagi untuk kepentingan daerah,” tuturnya. (DANANG/j)
PN Pangkalan Bun tidak Tanggapi Sikap Pemkab Kobar atas Kekecewaan Putusan Sengketa Lahan
Bagikan:

PANGKALAN BUN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
Komentar (0)
Memuat komentar…







