BORNEONEWS, Sampit - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka layanan perizinan secara gratis di arena Sampit Trade Expo 2025. Langkah ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat, khususnya pelaku UMKM, dalam mengurus perizinan usaha mereka.
Kepala DPMPTSP Kotawaringin Timur, Diana Setiawan, menjelaskan bahwa terdapat 53 jenis layanan yang dapat diselesaikan langsung di stan DPMPTSP selama kegiatan Sampit Trade Expo 2025.
"Total layanan yang bisa diberikan di sini (stan DPMPTSP) ada 53 jenis layanan dan keluar di hari itu juga, terutama untuk UMKM," ujarnya saat ditemui di Sampit, Senin, 25 Agustus 2025.
Sampit Trade Expo 2025 sendiri digelar di Stadion 29 Nopember Sampit mulai tanggal 23 hingga 30 Agustus 2025. Acara ini dibuka oleh Bupati Halikinnor didampingi Wakil Bupati Irawati pada Sabtu (23/8) sore. Selain stan pameran dari berbagai instansi pemerintah dan swasta, juga terdapat pasar rakyat yang memfasilitasi pelaku UMKM.
DPMPTSP Kotim memanfaatkan momen ini untuk mendekatkan diri kepada masyarakat dengan membuka stan pelayanan perizinan. Layanan ini merupakan bagian dari program rutin DPMPTSP yang disebut Lariz Boss, yaitu layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS).
Diana menjelaskan bahwa untuk perizinan yang memerlukan persetujuan teknis dari dinas lain, petugas DPMPTSP akan membantu proses pendaftarannya. Namun, untuk layanan yang bisa selesai dalam satu hari, akan langsung dilayani hingga selesai.
"Misalnya perizinan yang harus ada persetujuan teknis dari dinas lain, maka pendaftaran bisa diunggah di sini, kemudian persetujuan teknisnya tetap dari instansi terkait. Tapi kalau perizinan yang bisa selesai dalam satu hari maka bisa langsung dilayani sampai selesai," tegasnya.
Diana mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan tidak ragu mengurus perizinan. DPMPTSP Kotim siap memberikan kemudahan dan pendampingan agar masyarakat tertarik mengurus perizinan.
"Masyarakat tidak perlu ragu. Kami siap membantu. Pelayanan diberikan secara gratis. Dengan mengurus perizinan maka masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengembangkan usaha, terlebih bagi sektor UMKM," pungkasnya. (DEVIANA/j)









