BORNEONEWS, Palangka Raya - Polsek Sabangau menanggapi aduan masyarakat terkait dugaan terjadinya tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukumnya.
Aduan tersebut terkait dengan pekerjaan renovasi rumah yang tidak selesai, yang terjadi di kawasan Jalan Manduhara I, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Sabangau mengerahkan personelnya untuk melakukan tindakan kepolisian di lokasi kejadian.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, melalui Kapolsek Sabangau, Iptu Ahmad Taufiq menjelaskan bahwa tindakan kepolisian yang dilakukan adalah menjadi fasilitator untuk memediasi dugaan penipuan yang dialami oleh pelapor berinisial HF (34).
"Mediasi kami lakukan untuk menyelesaikan permasalahan dugaan tindak pidana penipuan antara pelapor HF, seorang warga Manduhara I, dan terlapor, seorang pekerja bangunan berinisial MA (53)," jelas Iptu Ahmad Taufiq, Senin, 25 Agustus 2025.
Iptu Ahmad Taufiq mengungkapkan bahwa permasalahan tersebut bermula dari pekerjaan renovasi rumah milik HF yang sudah lama tidak terselesaikan oleh MA, meskipun upah pengerjaannya telah dibayar lunas oleh HF kepada MA.
Setelah melalui proses mediasi yang intensif, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
"Setelah mediasi yang kami lakukan, mereka pun sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan, dengan isi kesepakatan yakni MA siap bertanggung jawab dan bersedia melanjutkan pekerjaan renovasi rumah HF yang belum terselesaikan," ungkapnya.
Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan ke dalam surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas materai sebagai unsur legalitas hukum.
"Semoga ke depannya tidak ada lagi masalah yang terjadi antara kedua pihak," pungkas Iptu Ahmad Taufiq. (PATHUR/J)









